Jombang, blok-a.com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) dinilai membawa perubahan penting dalam pola kepemimpinan organisasi. Mekanisme pemilihan yang sebelumnya menekankan kontestasi dan pola one man one vote kini diarahkan pada sistem yang memperkuat peran ulama melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Perubahan ini dinilai tidak sekadar menyangkut teknis pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), tetapi juga mengubah paradigma kepemimpinan NU dari pola menang dan kalah menjadi kepemimpinan kolektif-kolegial.
Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. KH M Asrorun Ni’am Sholeh, Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sekaligus Ketua MUI Bidang Fatwa. Dalam Muktamar ke-35 NU, Asrorun Ni’am dipercaya sebagai Wakil Ketua Komisi Organisasi sekaligus Pimpinan Tim Materi Organisasi.
Menurut Asrorun Ni’am, perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan khittah NU sebagai jam’iyah yang menempatkan ulama sebagai pemegang supremasi dalam kepemimpinan organisasi.
“Dengan perbaikan kepemimpinan organisasi dengan komitmen supremasi ulama di dalam organisasi jam’iyah Nahdlatul Ulama, khittah keberadaan jam’iyah Nahdlatul Ulama adalah kepemimpinan ulama dengan supremasi ulama, menempatkan Syuriah sebagai pemimpin tertinggi,” ujar Asrorun Ni’am usai penutupan Muktamar ke-35 NU, Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan, Syuriah ditempatkan sebagai pemimpin tertinggi dalam struktur NU. Sementara Tanfidziyah memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan Syuriah sekaligus menjalankan tugas teknis, operasional, dan teknokratik organisasi.
“Di awal abad perkhidmatan jam’iyah Nahdlatul Ulama ini melalui Muktamar ke-35 telah meletakkan fondasi yang revolusioner di dalam tatanan organisasi, khususnya yang terkait dengan penempatan supremasi ulama di dalam pengelolaan jam’iyahnya,” katanya.
Salah satu perubahan mendasar yang dihasilkan Muktamar ke-35 adalah penguatan kedudukan AHWA. AHWA diisi ulama yang dipilih oleh peserta Muktamar melalui proses penjaringan dan tabulasi. Para ulama tersebut kemudian mendapatkan mandat untuk menentukan kepemimpinan Syuriah sekaligus turut menentukan kepemimpinan Tanfidziyah.
“Yang pertama mengenai mekanisme dan juga kedudukan Ahlul Halli wal Aqdi, di mana ulama memperoleh posisi terhormat, memiliki kewenangan untuk menetapkan kepemimpinan Syuriah dan juga Tanfidziyah jam’iyah Nahdlatul Ulama,” jelasnya.
Asrorun Ni’am menyebut ulama yang masuk dalam AHWA dipilih dengan mempertimbangkan kapasitas keilmuan, integritas, serta kemampuan dalam membaca persoalan umat dan organisasi.
“AHWA dipilih oleh muktamirin dari para ulama-ulama yang terpilih dan juga terpandang, memiliki kriteria dia sebagai faqih, dia sebagai muharrik, dia wara’, kemudian dia ikhlas dan memiliki kedalaman ilmu dan juga basyiroh,” ungkapnya.
Dari One Man One Vote ke Mekanisme AHWA
Perubahan mekanisme paling mencolok terjadi dalam pemilihan Ketua Umum PBNU. Jika sebelumnya setiap pemilik suara dapat menentukan pilihan secara langsung melalui mekanisme one man one vote, Muktamar ke-35 menggeser proses tersebut ke mekanisme AHWA.
Meski demikian, peserta Muktamar tetap memiliki peran penting dalam proses penjaringan calon. Para muktamirin diberi kesempatan mengusulkan maksimal lima nama kader yang dianggap potensial untuk memimpin PBNU. Seluruh usulan kemudian direkapitulasi untuk mendapatkan lima nama dengan suara terbanyak.
Lima nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada AHWA untuk dipertimbangkan dan dipilih sebagai Ketua Umum PBNU.
“Diawali penjaringan dari muktamirin untuk menyeleksi para kader potensial yang bisa diharapkan memimpin organisasi di tingkat eksekutif dengan memilih maksimal lima, kemudian direkap dan akhirnya terpilih lima besar untuk diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi dan dipilih yang terbaik,” jelas Asrorun Ni’am.
Menurut Asrorun Ni’am, sistem baru tersebut diharapkan mengubah karakter kontestasi kepemimpinan di tubuh NU. Ia mengatakan, model sebelumnya berpotensi membuat kepemimpinan sangat bertumpu pada figur dan menghasilkan konsekuensi politik organisasi berupa pihak yang menang dan kalah. Kini, pola tersebut diarahkan menjadi kepemimpinan kolektif-kolegial.
“Dampak berikutnya yang sebelumnya kepemimpinan yang basisnya individual, kemudian kepemimpinan yang diperoleh dari kontestasi menang-kalah, digeser menjadi kepemimpinan yang basisnya adalah kolektif kolegial,” tuturnya.
Ia menegaskan, semangat utama dari perubahan tersebut adalah memastikan seluruh pihak tetap menjadi bagian dari perjuangan NU setelah proses pemilihan selesai.
“Yang dampaknya kemudian mengintegrasikan, tidak ada win-loss, tetapi semua menang,” tegasnya.
Asrorun Ni’am menyebut semangat kepemimpinan kolektif-kolegial tersebut telah terlihat dalam penutupan Muktamar ke-35 NU. Para kandidat yang sebelumnya mengikuti proses kandidasi dapat hadir bersama setelah proses pemilihan selesai. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa kontestasi tidak harus meninggalkan perpecahan.
“Alhamdulillah setelah proses pemilihan kita bisa lihat tadi betapa keguyuban itu terjadi. Kebersamaan dapat terus dirajut. Pada saat penutupan seluruh kandidat yang tadi melakukan kontestasi dalam proses kandidasi bisa hadir bersama,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan modal penting bagi NU untuk melanjutkan agenda organisasi setelah Muktamar berakhir. Asrorun Ni’am berharap seluruh kandidat yang sebelumnya mengikuti proses penjaringan dapat tetap berkontribusi dan memperkuat barisan kepengurusan PBNU periode 2026–2031.
“Dan ada komitmen bersama, baik di tingkat kepengurusan yang lama, oleh Ahlul Halli wal Aqdi, oleh Rais Aam dan juga oleh seluruh muktamirin. Seluruh kandidat yang terpilih dan terseleksi dari muktamirin diharapkan dapat memperkuat line up kepengurusan memasuki khidmah jam’iyah di abad keduanya,” pungkasnya. (Sya)










Balas