Pemkab Gresik Mulai Sosialisasikan E-Voting untuk Pilkades 2026

Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman simulasikan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting Pilkades (foto: istimewa)
Sekda Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman simulasikan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting Pilkades (foto: istimewa)

Gresik, Blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026.

Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting yang diharapkan mampu menghadirkan proses pemilihan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Sosialisasi penerapan e-voting digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Senin (15/6/2026), dan diikuti perwakilan kecamatan serta pemerintah desa. Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Gresik juga menghadirkan perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andrari Grahitandaru, untuk menjelaskan mekanisme teknis pelaksanaan sistem tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, mengatakan bahwa Pilkades Gelombang I pada November 2026 akan diikuti 15 desa yang saat ini masih dipimpin penjabat (Pj) kepala desa. Sementara secara keseluruhan terdapat 283 desa di Kabupaten Gresik yang nantinya akan melaksanakan Pilkades sesuai masa jabatannya masing-masing.

Menurut Washil, gagasan penggunaan e-voting muncul sebagai bagian dari modernisasi tata kelola demokrasi di tingkat desa. Sistem ini dinilai mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara sekaligus mengurangi potensi kesalahan yang kerap terjadi dalam metode manual.

“Gagasan penerapan e-voting ini muncul karena dinilai mampu mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus meningkatkan akurasi serta validitas hasil pemilihan. Berbagai potensi kesalahan yang kerap terjadi dalam proses manual juga dapat diminimalkan melalui sistem digital,” ujarnya.

Ia menuturkan, selama ini proses penghitungan suara dalam Pilkades sering berlangsung hingga malam hari dan menguras tenaga panitia maupun petugas. Dengan sistem elektronik, hasil pemilihan dapat diketahui dalam waktu yang jauh lebih singkat setelah pemungutan suara ditutup.

“Kalau selama ini penghitungan suara bisa berlangsung hingga malam hari, bahkan menyebabkan kelelahan bagi panitia dan petugas, maka dengan e-voting proses tersebut dapat dilakukan jauh lebih cepat dan efisien,” katanya.

Washil menambahkan, penerapan e-voting juga sejalan dengan program digitalisasi pemerintahan yang saat ini terus didorong melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Karena itu, transformasi digital tidak hanya menyentuh layanan administrasi pemerintahan, tetapi juga proses demokrasi di desa.

Meski membutuhkan dukungan anggaran dan infrastruktur digital yang memadai, manfaat yang ditawarkan dinilai cukup besar. Selain mempercepat proses pelaksanaan, sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.

“Ke depan tentu akan ada berbagai aspek yang perlu disiapkan, termasuk kebutuhan anggaran dan infrastruktur digital. Namun manfaat yang diperoleh juga besar, mulai dari percepatan proses, efisiensi pelaksanaan, hingga meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan,” jelasnya.

Selain aspek efisiensi, penggunaan e-voting juga dinilai dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilkades berlangsung. Proses penghitungan yang lebih cepat diharapkan mampu mengurangi potensi kecurigaan maupun sengketa akibat lamanya rekapitulasi suara.

Sementara itu, perwakilan BRIN, Andrari Grahitandaru, memaparkan bahwa sistem e-voting dirancang tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi dengan dukungan teknologi yang aman dan mudah digunakan masyarakat.

Dalam mekanismenya, pemilih terlebih dahulu melakukan verifikasi identitas menggunakan pembaca e-KTP yang terhubung dengan data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah dinyatakan valid, pemilih akan menerima smart card untuk mengakses surat suara elektronik di bilik pemungutan suara.

Pemilih cukup memilih foto calon kepala desa melalui layar perangkat elektronik dan mengonfirmasi pilihannya. Setelah itu, sistem akan mencetak audit trail yang disimpan sebagai bagian dari proses pengawasan dan pertanggungjawaban hasil pemilihan.

Andrari menjelaskan, sistem yang disiapkan juga memiliki sejumlah lapisan pengamanan. Selama proses pemungutan suara berlangsung, perangkat bekerja secara offline tanpa terhubung ke internet.

Selain itu, terdapat mekanisme verifikasi identitas, perlindungan integritas data, hingga proses audit dan rekonsiliasi hasil untuk memastikan setiap suara tercatat dengan benar.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, menyebut sejumlah tahapan persiapan telah mulai dilakukan bersama BRIN.

Mulai dari pembentukan tim pelaksana, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, harmonisasi regulasi, sertifikasi teknologi, penguatan kapasitas SDM, hingga simulasi dan uji coba sistem.

Melalui kolaborasi tersebut, Pemkab Gresik berharap penerapan e-voting pada Pilkades 2026 dapat berjalan sesuai standar keamanan dan teknologi yang ditetapkan, sekaligus menjadi contoh pelaksanaan demokrasi desa yang modern, transparan, dan akuntabel.(Ivn)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com