BPKP Periksa Deretan Saksi Kasus Hibah Rp400 Juta Ponpes di Gresik, Ketua Yayasan Mangkir

Sejumlah saksi diperiksa di Kejari Gresik terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk pembangunan asrama santri Ponpes Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.(blok-a.com/ivan)
Sejumlah saksi diperiksa di Kejari Gresik terkait dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk pembangunan asrama santri Ponpes Al Ibrohimi, Manyar, Gresik.(blok-a.com/ivan)

Gresik, blok-a.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terus menggodok proses audit terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp400 juta yang diperuntukkan bagi pembangunan asrama santri Ponpes Al Ibrohimi, Manyar, Gresik. Proyek itu kini diduga fiktif dan tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Pemanggilan sejumlah saksi dilakukan secara maraton sejak Selasa (21/10/2025) hingga Selasa (28/10/2025). Para saksi berasal dari toko bangunan, perangkat desa, pengurus yayasan hingga santri.

Dari jadwal yang dihimpun, berikut nama-nama yang dipanggil BPKP dan penyidik Kejari Gresik.

Pada Selasa (21/10/2025) hadir Khozin (pemilik toko bangunan), Firullah dan Masrufi (pengawas pembangunan). Di hari berikutnya, Rabu (22/10/2025), giliran Muhammad Uzer (santri), Yudiono (Kepala Desa Manyarejo), dan Mustain (Kepala Desa Peganden).

Kamis (23/10/2025), penyidik memeriksa Durratun Nafisah (guru), Muhammad Soleh (sekretaris pengurus lembaga), Syihabuddin (sekretaris Yayasan Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi), serta Ketua Yayasan Achmad Chusnan. Keesokan harinya, Jumat (24/10/2025), Abdul Muafak (wakil ketua pengurus lembaga) dan Agung Prasetyo (makelar tanah) turut dipanggil.

Terakhir pada Selasa (28/10/2025), pemeriksaan menyasar Ali Fathomi (guru), Tubasofiyur Rohman (guru), serta Zainur Rosyid selaku Ketua Umum Yayasan Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi. Namun, hanya nama terakhir yang tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan resmi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak Juni 2025.

Meski begitu, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Penyidik berdalih masih menunggu hasil resmi audit kerugian negara dari BPKP Jatim.

“Kami tidak ingin gegabah mengumumkan dulu siapa saja yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Mohon bersabar,” kata Kajari Gresik kala itu, Nana Riana, dalam konferensi pers Senin (8/7/2025).

Kajari menegaskan penetapan tersangka tinggal menunggu finalisasi audit negara. Nana, yang kini menjabat Asisten Intelijen Kejati Kalsel menambahkan, seluruh prosedur harus ditempuh agar tidak menimbulkan celah hukum.

“Kami tinggal menunggu hasil audit BPKP. Setelah itu baru kami tetapkan para tersangka,” tegasnya.

Perkara ini sendiri menyeret dua tokoh pesantren dan masyarakat Manyar, yang juga pemangku Ponpes Al Ibrohimi, Moh Zainur Rosyid alias Gus Rosyid, dan RM Khoirul Atho’ Shah alias Gus Atho’. Laporan disebut berasal dari internal yayasan yang menuding penggunaan dana hibah tak sesuai peruntukan.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun dua blok asrama santri. Namun hingga pelaporan dilakukan, bangunan tak pernah berdiri di kompleks pesantren.

Bahkan, laporan pertanggungjawaban ke Pemprov Jatim tetap mulus tanpa koreksi, meski fisik bangunan nihil.

Tim penyidik yang turun ke lapangan disebut tidak menemukan jejak pembangunan. Dugaan pun menguat bahwa dana hibah senilai Rp400 juta itu sejak awal diproyeksikan menjadi “bancaan” dan digunakan untuk kepentingan pribadi.(ivn/lio)