7 Fakta Isu Menteri Budi Arie jadi Beking Situs Judi Online

menkominfo baru
Budi Arie Setiadi, mantan Menkominfo (MI/RAMDANI/Ole)

Blok-a.com – Nama Budi Arie Setiadi mencuat dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mantan Menkominfo yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM ini terseret dalam dakwaan jaksa yang mengungkap skema suap miliaran rupiah. Berikut adalah fakta-fakta lengkap seputar isu kontroversial ini.

1. Profil Budi Arie Setiadi

Budi Arie Setiadi merupakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika yang menjabat pada periode 2023-2024. Setelah reshuffle kabinet, ia kini mendapat mandat untuk memimpin Kementerian Koperasi dan UKM.

Selama 15 bulan memimpin Kominfo, Budi Arie mencatat prestasi memblokir 3,8 juta situs judi online, menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian daring di Indonesia. Rekam jejak pemberantasan judi online ini menjadi salah satu program prioritas yang dijalankan Budi Arie selama kepemimpinannya di Kominfo.

2. Munculnya Tuduhan

Nama Budi Arie mulai terseret dalam kasus judi online ketika jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei 2025. Dalam dakwaan tersebut, mantan Menkominfo ini disebut mendapat jatah 50% dari komisi Rp 8 juta untuk setiap situs judi online yang dilindungi dari pemblokiran.

Tuduhan ini muncul dalam konteks kasus suap yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital. Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa tuduhan ini masih dalam tahap dugaan dan belum ada penetapan tersangka terhadap Budi Arie. Status hukumnya masih dalam proses penyelidikan.

3. Empat Terdakwa Utama

Empat orang menjadi terdakwa utama dalam kasus ini. Pertama, Zulkarnaen Apriliantony, mantan Komisaris di salah satu BUMN. Dalam dakwaan, ia disebut sebagai penghubung atau teman dekat Budi Arie. Kedua, Adhi Kismanto, seorang pegawai Kominfo yang berperan langsung dalam operasi perlindungan situs judi online.

Terdakwa ketiga adalah Alwin Jabarti Kiemas, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama. Sementara terdakwa keempat adalah Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo. Keempat orang ini diduga terlibat dalam skema perlindungan situs judi online dan menerima suap miliaran rupiah.

4. Budi Arie Dapat Komisi 50%

Dakwaan jaksa mengungkap skema pembagian komisi yang terstruktur. Budi Arie disebut mendapat bagian terbesar, yaitu 50% dari komisi Rp 8 juta per situs judi online yang dilindungi. Sementara itu, Zulkarnaen Apriliantony mendapat jatah 30%, dan Adhi Kismanto memperoleh 20% dari total komisi.

Yang mengejutkan, Zulkarnaen dilaporkan menerima uang bagian sebesar Rp 4 miliar setiap dua pekan dalam periode April hingga Oktober 2024. Angka fantastis ini menunjukkan besarnya praktik ilegal yang terjadi di balik upaya pemberantasan judi online yang gencar dilakukan pemerintah.

5. Bantahan Keras dari Terdakwa

Dalam persidangan tanggal 21 Mei 2025, Zulkarnaen Apriliantony memberikan kesaksian yang mengejutkan. Ia dengan tegas menegaskan bahwa Budi Arie tidak menerima uang sepeser pun dari aktivitas ilegal tersebut.

“Ini saya ingin meluruskan, supaya di media juga jangan salah aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apa pun dari perjudian online ini,” ucap Zulkarnaen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025), dikutip dari Kompas.

Zulkarnaen juga mengklaim bahwa Budi Arie sama sekali tidak mengetahui adanya praktik beking situs judi online yang dilakukan oleh sejumlah pegawai Komdigi.

“Dan dia tidak tahu sama sekali. Jadi kita jalankan ini, dia tidak tahu sama sekali. Saya bisa pertanggungjawabkan, dunia akhirat. Itu saja,” tegasnya dengan nada yakin.

6. Pasal Hukum yang Disangkakan

Para terdakwa dijerat dengan beberapa pasal hukum yang berat. Mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian dan penyertaan. Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan teknologi informasi dan perjudian ilegal.

7. Status Hukum Terkini

Hingga saat ini, Budi Arie Setiadi belum ditetapkan sebagai tersangka Namanya memang muncul dalam dakwaan jaksa, namun masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada bukti hukum yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka. Proses hukum masih berlangsung untuk keempat terdakwa utama.

Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti. Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena dampaknya terhadap kredibilitas upaya pemberantasan judi online di Indonesia. (mg2/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com