Polda Jatim Bongkar Grup WA Konten Porno Pencari Pasangan Sesama Jenis

Tersangka dan barang bukti grup WA konten pornografi saat dirilis di Mapolda Jatim.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Tersangka dan barang bukti grup WA konten pornografi saat dirilis di Mapolda Jatim.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Surabaya, blok-a.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar jaringan penyebar konten pornografi berbasis grup WhatsApp (WA) yang digunakan sebagai sarana mencari pasangan sesama jenis.

Grup yang diberi nama INFO VID itu berhasil dilacak setelah muncul keluhan warga dan viralnya unggahan soal grup Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro di media sosial Facebook.

Empat tersangka diamankan dalam operasi ini, yakni MI (21), warga Gubeng Surabaya; NZ (24), warga Tambaksari Surabaya; FS (44), warga Dukuh Pakis Surabaya; dan S (66), warga Jombang.

“Pengungkapan ini berawal dari pemantauan terhadap grup Facebook yang mempertemukan komunitas gay di wilayah Tuban, Lamongan, dan Bojonegoro. Dari sana kami temukan penyebaran tautan menuju grup WhatsApp yang lebih aktif menyebarkan konten pornografi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (13/6/2025).

Penyelidikan mengungkap bahwa grup INFO VID mulai terbentuk sejak Januari 2025, setelah tersangka MI membagikan link grup WA melalui kolom komentar di Facebook. Satu per satu tersangka lainnya kemudian bergabung. NZ pada Februari, FS pada Maret, dan S pada Mei 2025.

Menurut Abast, mereka aktif menyebarkan foto dan video berisi konten asusila.

“Motifnya bukan hanya berbagi konten, tetapi juga sebagai sarana mencari pasangan sesama jenis,” ujarnya.

Puncak aktivitas ilegal terjadi pada 2 Juni 2025, ketika beberapa anggota grup mengunggah konten pornografi dalam jumlah besar.

Kasubdit II Siber Polda Jatim, Kompol Nandu Dyanata, menyebut tiga dari empat tersangka secara aktif memposting konten vulgar ke grup INFO VID.

Sementara itu, Kompol Noviar Anindhita menambahkan bahwa grup WA tersebut beranggotakan sekitar 300 orang, sedangkan grup Facebook yang menjadi gerbang awal rekrutmen memiliki lebih dari 11 ribu anggota.

Dari penggeledahan, polisi menyita empat unit telepon seluler, sejumlah akun media sosial, serta tangkapan layar konten pornografi yang tersimpan di perangkat tersangka.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE (UU No. 11/2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 1/2024); Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU No. 44/2008 tentang Pornografi; Pasal 82 jo Pasal 76E UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, hingga penjara 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar, tergantung peran dan pelanggaran masing-masing tersangka.

“Ini bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan penyebaran konten asusila yang merusak moral masyarakat,” tegas Kombes Abast.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com