Gerai Es Krim di Surabaya Kena Segel usai Viral Diduga Mengandung Alkohol

Satpol PP Surabaya menyegel gerai es krim diduga mengandung alkhohol. (Pemkot Surabaya)
Satpol PP Surabaya menyegel gerai es krim diduga mengandung alkhohol. (Pemkot Surabaya)

Surabaya, blok-a.com – Sebuah gerai es krim di pusat perbelanjaan wilayah Surabaya Barat disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Hal itu setelah video ulasan dari seorang influencer yang menyebut kandungan alkohol dalam es krim di gerai tersebut viral di media sosial.

Dalam video tersebut, sang influencer memperkenalkan berbagai varian es krim yang diklaim mengandung alkohol hingga kadar 40 persen.

Video ini kemudian menuai perhatian publik dan memicu kekhawatiran terkait keamanan pangan serta pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Satpol PP Surabaya bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya langsung mendatangi lokasi gerai untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan.

“Dalam video yang beredar, influencer tersebut memperkenalkan kepada para penonton keberadaan gerai es krim yang menawarkan berbagai rasa dengan kandungan alkohol,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, Minggu (6/4/2025).

Ia mengatakan, dalam video tersebut terlihat buku menu yang mencantumkan 15 varian rasa es krim yang dijual, diantaranya terdapat beberapa varian yang diklaim mengandung alkohol.

Petugas kemudian menyita dua kotak penyimpanan dan enam wadah (cup) es krim sebagai barang bukti. Selain itu, KTP pemilik gerai juga diamankan.

“Kami amankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke kantor. Selain itu, kami juga mengamankan KTP pemilik gerai,” ujarnya.

Pemilik gerai telah dipanggil oleh Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Gerai tersebut juga telah dipasangi stiker segel dan garis pembatas Pol PP Line sebagai tanda penyegelan resmi.

“Giat hari ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan, terkait adanya penjualan es krim yang mengandung alkohol tersebut. Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di gerai,” jelas Yudhistira.

Tindakan penyegelan dilakukan karena gerai tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.(lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com