Kota Malang, blok-a.com – Dua pria di Kota Malang ini benar-benar keterlaluan. WSD (51) dan BM (35), tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya masing-masing.
WSD, warga Kecamatan Klojen, telah berulang kali mencabuli anaknya, NA (20), sejak korban masih berusia 13 tahun. Modusnya, membujuk korban untuk tidur sekamar sebelum melancarkan aksi bejatnya.
“Perbuatan pertama dilakukan tersangka pada tahun 2017, lalu yang kedua di tahun 2019, dan terakhir di tanggal 18 November 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).
Kasus pencabulan anak kandung ini terbongkar setelah korban berani menceritakan penderitaannya kepada keluarga. Laporan pun dibuat ke polisi, dan WSD akhirnya ditangkap pada 22 November 2024.
Sementara itu, BM, warga Kecamatan Kedungkandang, juga melakukan kejahatan serupa terhadap putrinya sendiri, NMS (14). Perbuatan bejat itu terjadi pada Sabtu (25/1/2025) dengan modus yang sama, yakni mengajak korban tidur sekamar sebelum melancarkan aksi kejinya.
Kasus BM juga terungkap setelah korban melapor ke keluarga. Saat diperiksa polisi, BM berdalih khilaf karena lama ditinggal istri bekerja di luar negeri sebagai TKW alasan yang sama seperti WSD.
Kini, BM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dampak dari kejahatan ini masih terasa. Kedua korban masih mengalami trauma berat. Untuk itu, Polresta Malang Kota bekerja sama dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan Dinsos Provinsi Jatim guna memberikan pendampingan intensif.
“Saat ini, korban berada di rumahnya masing-masing didampingi oleh pihak keluarga dekatnya. Keduanya tetap bersekolah, namun masih agak trauma dengan kejadian itu,” ujar Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito.
Pendampingan psikologis terus dilakukan agar kondisi mental korban bisa pulih sepenuhnya.
“Termasuk memberikan asesmen agar kondisi psikis korban bisa pulih,” tutupnya. (yog/bob)









