Gresik, blok-a.com – Muhammad Irfan alias MI (25) pemuda asal Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik usai ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, Melati (bukan nama sebenarnya).
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa tersangka dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih duduk di kelas 9 SMP.
Profesi MI sebagai tukang servis handphone dimanfaatkan untuk memperdaya korban.
“Korban meminta agar pelaku memperbaiki handphone,” ujar Abid, Kamis (20/2/2025).
Peristiwa pilu itu terjadi pada Desember 2024 lalu. Saat itu, korban merasa HP-nya ada yang membajak, sehingga meminta pertolongan MI.
Akal bulus MI pun bermain. Pemintaan tolong korban dijadikan momen empuk bagi MI untuk melampiaskan nafsu birahinya.
Tersangka menyanggupi permintaan korban, bahkan rela memperbaiki HP tanpa dibayar. Namun mengajak korban untuk ikut ke rumahnya.
“Tersangka membujuk korban untuk ikut ke rumah kosong milik tersangka. Lalu di sanalah tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” ungkapnya.
Korban sempat menolak, namun tak berdaya berkat ancaman dari tersangka. Alhasil, persetubuhan itu terjadi hingga dua kali.
Lambat laun, orang tua korban curiga dengan sikap Melati yang kerap gelisah. Akhirnya, gadis berusia 16 tahun itu menceritakan semua peristiwa yang dialaminya.
Keluarga korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Setelah serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil membekuk MI tanpa perlawanan.
Abid menambahkan, saat diperiksa di Polres Gresik, tersangka mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Gresik,” pungkasnya.
MI terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.(ivn/lio)









