Gresik, blok-a.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Korban Melati (bukan nama sebenarnya) kini mengalami trauma berat.
Terduga pelaku MI (25), warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, memaksa Melati untuk memenuhi nafsu bejatnya di sebuah rumah kosong. Melati pun tak kuasa untuk melawan.
Peristiwa itu terjadi sekitar awal Desember 2024 silam. Bermula saat korban mengeluh handphone (HP) miliknya mengalami kerusakan. Pelaku pun menawarkan diri untuk memperbaiki HP korban.
Keduanya lalu mengatur janji untuk bertemu di suatu tempat di Kecamatan Tambak. Selanjutnya, MI mengajak korban ke rumah kosong miliknya, dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Sesampainya di sana, MI mempersilahkan korban untuk masuk. MI berlaku selayaknya tukang servis HP. Korban saat itu mengeluhkan jika HP-nya dibajak orang lain.
Namun di sela mengecek HP, korban dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Korban bahkan mendapatkan ancaman jika menolak, sehingga korban tak berkutik.
Kabar perbuatan bejat pelaku terdengar oleh keluarga korban. Sampai akhirnya orang tua korban membawa kasus ini ke polisi.
Kanit Polsek Tambak, Aiptu Imam Subari mengungkapkan, saat ini pelaku sudah diamankan.
“Sudah kami amankan dan dibawa layar ke Polres Gresik,” tuturnya.
Dari pengakuan terduga pelaku, aksi pencabulan tersebut dilakukan dua kali di hari yang sama.
“Iya MI mengakui jika aksi itu dilakukan sebanyak dua kali. Kita tunggu proses selanjutnya,” pungkasnya. (ivn/lio)









