Wisatawan di Kota Batu Tak Perlu Bayar Parkir Jika Alami Hal Ini

parkir kota batu
Sektor parkir merupakan salah satu PAD terbesar untuk Kota Batu. Namun wisatawan tidak perlu membayar parkir jika tidak menerima karcis parkir resmi, atau tarif diluar ketentuan. Jumat (30/12/2022). (Doi/blok-a.com)

Kota Batu, blok-a.com – Kepala Dishub Kota Batu, Imam Suryono mengatakan jika ada oknum juru parkir (jukir) yang memberi harga mahal yang tidak wajar atau tidak memberi karcis, masyarakat bisa langsung melapor dan tidak perlu membayar.

Dia berharap partisipasi masyarakat dapat membantu pihaknya untuk mengantisipasi kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi parkir. Pihaknya juga tidak akan segan menonaktifkan para jukir nakal bila melanggar.

“Langsung laporkan ke Dishub, akan kita proses. KTA-nya saya cabut, saya ganti orang lain, kita punya kewenangan terkait itu. Karena itu pungli bila ditarik tidak wajar dan tidak diberikan karcis, tidak usah bayar,” tegasnya.

Imam menegaskan, pihaknya sudah rutin melakukan pembinaan kepada para jukir. Dia berharap para jukir dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Seperti menawarkan membantu memasukkan sepada motor ke barisan parkir, juga mengeluarkan, kan biasanya sulit itu. Jadi tidak usah menunggu pengendara minta tolong karena itu bagian dari pelayanan. Kalau mobil atau bus, saya lihat sudah bagus,” katanya.

Ditambahkan Imam, selama momen Nataru diperkirakan PAD dari retribusi parkir di tepi jalan umum bisa didapatkan sekitar Rp 150 juta.

Selain itu, target PAD dari retribusi parkir di tepi jalan umum Kota Batu pada tahun 2022 ini sebesar Rp 1 miliar dan saat ini sudah mendekati angka tersebut.

“Ini kenaikannya signifikan karena 10 tahun terakhir tidak pernah di angka itu, paling berkisar di Rp 350 jutaan, sewaktu tahun 2021 kemarin sudah Rp 550 juta,” katanya.

Perlu diketahui, tarif parkir resmi telah diatur dalam Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Untuk setiap kendaraan roda dua dan roda tiga, dikenakan tarif Rp 2.000. Untuk kendaraan roda empat, seperti taksi, mobil pribadi, dan pick up, tarifnya Rp 3.000.

Selanjutnya untuk bus mini, truk, dan mobil barang, tarifnya Rp 5.000. Kemudian bus besar, truk gandeng, dan truk trailer, tarifnya Rp 10.000.

Namun, perlu dipahami bahwa untuk parkir insidental atau tidak resmi, terdapat tarif lain. Untuk setiap kendaraan roda dua dan roda tiga, tarifnya menjadi Rp 3.000.

Selain itu, untuk setiap kendaraan roda empat seperti taksi, mobil pribadi dan pick up menjadi Rp 5.000.

Selanjutnya, untuk setiap kendaraan bus mini, truk dan mobil barang, tarifnya Rp 15.000. Terakhir, untuk kendaraan bus besar, truk gandeng, dan truk trailer, harganya adalah Rp 20.000. (doi/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?