Banyuwangi, blok-a.com – Dari 18 Partai Politik (Parpol) di Banyuwangi, hanya sebanyak 17 parpol yang mendaftar. 1 Parpol tidak mendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) hingga batas waktu yang ditentukan.
Parpol yang tidak mendaftarkan Bacalegnya yakni Parpol nomor urut 11 Partai Garuda.
17 Parpol yang bakal menjadi peserta Pemilu Legislatif (Pileg) yang akan digelar pada 14 Februari 2024 di Banyuwangi yaitu PDI Perjuangan, PKB, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Perindo, PSI, Partai UMMAT, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, PSI, PAN,Partai Hanura dan yang terakhir Partai Bulan Bintang.
Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraeni mengatakan, pendaftaran Bacaleg dibuka selama 14 hari, dimulai pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023, sebanyak 18 pengurus Parpol yang mendaftar di KPU Banyuwangi.
Namun, kata Dwi Anggraeni dari 18 Parpol tersebut, hanya 17 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya, sedangkan 1 Parpol tidak mendaftarkan.
“Hanya satu Parpol yang tidak mendaftarkan Bacalegnya, yaitu Partai Garuda,” kata Dwi Anggraeni, Minggu (14/5/2022) malam.
Tahapan selanjutnya, kata Dwi, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas administrasi masing-masing Bacaleg yang berkasnya dinyatakan diterima.
“Sesuai tahapannya, usai pendaftaran, kami akan memeriksa berkas-berkas Bacaleg yang didaftarkan oleh Parpol,” katanya.
Dwi Anggraeni mengungkapkan, Pengurus Partai Garuda sempat mendatangi KPU Banyuwangi. Namun kehadirannya tidak membawa berkas persyaratan pendaftaran.
“Pengurus Partai Garuda sempat datang ke KPU. Tapi tidak membawa berkas persyaratan pendaftaran. Hanya menyerahkan satu lembar SK dari Pengurus DPP Partai Garuda,” ungkapnya.
Selama proses pendaftaran Bacaleg, ada beberapa kendala yang dihadapi oleh pengurus Parpol. Bahkan, berkas pendaftaran dikembalikan karena tidak kesesuaian nomor urut Bacaleg dengan surat persetujuan DPP pada aplikasi SILON.
Dari pengamatan blok-a.com, ada enam partai politik yang berkasnya dikembalikan, enam partai politik tersebut, adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, PPP, PKB, Perindo, dan Gelora.
Bahkan, ada satu Parpol melakukan perbaikan, datang untuk mendaftarkan Bacalegnya pada menit-menit terakhir. Komisioner KPU pun tetap melayani, memeriksa berkas yang diajukan oleh Partai Gelora tersebut, dan hasilnya, berkas dinyatakan diterima.
Ketua KPU Banyuwangi menjelsakan, untuk Partai Gelora ada perlakuan khusus, dan sesuai dengan Surat KPU nomor 476,
“Dalam surat tersebut dijelaskan, apabila ada parpol yang memberikan pengajuan Bacaleg tidak melalui aplikasi SILON itu ada keterangannya,” paparnya.
Ditegaskan dalam surat dinas KPU nomor 476 tertanggal 13 Mei 2023 ditegaskan, verifikasi bisa menggunakan dokumen fisik pendaftaran Bacaleg yang sudah lengkap, dan harus mengisi exel dengan format JPEG yang telah disiapkan 5 lembar oleh KPU RI.
“Memeriksa berkas Partai Gelora berbeda dengan partai lainnya, makanya cukup lama. Jika di partai lainnya hanya memeriksa SILON, untuk Partai Gelora berbeda. Kita memeriksa arsip dengan teliti, dan cermat. Hasil dari pemeriksaan tersebut, berkas persyaratan Partai Gelora dinyatakan diterima,” ucapnya.
Tapi, sambung Dwi Anggraeni ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh Partai Gelora, wajib meng-upload berkas data masing-masing Bacaleg ke aplikasi SILON yang sudah diajukan. Waktunya 2 X 24 Jam.
“Untuk pendaftar Bacaleg waktu penutupan pendaftaran hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 malam. Jika pemeriksaan berkas melebihi waktu yang sudah ditentukan tidak masalah. Waktu penutupan itu hanya untuk pendaftaran,” pungkasnya. (ras/lio)