MK Bakal Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilwali Kota Blitar 2024 Jumat Mendatang

Kuasa hukum korban penganiayaan oleh oknum koperasi Exindo Jaya Mandiri, Joko Trisno Mudianto, S.H. (blok-a.com/Fajar)
Kuasa hukum korban penganiayaan oleh oknum koperasi Exindo Jaya Mandiri, Joko Trisno Mudianto, S.H. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024 pada Jumat, 17 Januari 202 mendatang, pukul 08.00 WIB.

Rencananya sidang dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesagan alat bukti para pihak tersebut, akan berlangsung di ruang sidang gedung 1, lantai 4 Makamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang gugatan tersebut, pasangan calon (paslon) Wali Kota Blitar Nomor Urut 1 Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu) tercatat menjadi pemohon dalam perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum pemohon, pasangan nokor urut 1 Bambang – Bayu Setyo Kuncoro, Joko Trisno Mudiyanto, SH.

“Agenda sidang kali ini, mencakup mendengarkan keterangan dari termohon, pihak terkait, serta Bawaslu. Selain itu, sidang juga akan melakukan pengesahan alat bukti yang diajukan oleh para pihak,” kata Joko Trisno Mudiyanto, SH, Selasa (14/01/2025).

Joko menandaskan, pihaknya telah menyerahkan bukti tambahan yang terdiri dari 12 item, termasuk 2 video dan 10 daftar nama penerima money politik, yang telah disahkan oleh hakim MK.

Joko optimis bahwa dengan disahkannya bukti-bukti tersebut, permohonan mereka akan dikabulkan.

“Dengan lolosnya permohonan dan disahkannya bukti-bukti oleh hakim MK, kami yakin permohonan kami bakal dikabulkan sebagaimana petitum permohonan pemohon,” pungkasnya.

Sementara, Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya saat dihubungi blok-a.com menjelaskan bahwa KPU telah melakukan inzage dalam menyusun jawaban termohon.

“KPU telah melakukan inzage dalam menyusun jawaban termohon. Kami minta doa restu dari masyarakat untuk kelancaran persidangan nanti,” kata RanggabBisma Aditya. (jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?