Blitar, blok-a.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu.
Sesuai jadwal, MK bakal menggelar sidang perdana gugatan Pilwali Kita Blitar pada Rabu, 8 Januari 2025 di Jakarta.
Tim kuasa hukum pemohan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro mengajukan empat permohonan, termasuk mendiskualifikasi pasangan terpilih Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba, pasangan calon nomor 2.
Selain itu, juga meminta digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kota Blitar, serta PSU di 45 TPS dan 13 TPS sesuai rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sukorejo dan Sananwetan.
Joko Trisno Mudiyanto, SH selaku ketua tim hukum pemohan pasanggan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro mengatakan, ini merupakan sidang perdana atau pendahuluan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Perkara gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar tersebut, telah terdaftar dengan nomor perkara 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
“Dalam surat panggilan sidang, kami diundang untuk melakukan sidang pendahuluan pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 jam 08.00 di ruang sidang Gd MKRI 2 lantai 4,” kata Joko Trisno, Selasa (07/01/2025).
Joko Trisno menandaskan, jika pihaknya akan mempersiapkan sejumlah berkas untuk persidangan perdana tersebut. Pihaknya juga berharap, persidangan perdana berjalan lancar dan kemudian bisa dilanjutkan ke sidang pokok perkara yakni pembuktian dan saksi.
“Kami akan berangkat ke Jakarta, tentunya dengan kesiapan yang matang. Semoga saja sidang pendahuluan bisa berjalan lancar dan lanjut ke sidang pokok perkara yaitu pembuktian dan saksi,” pungkasnya.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar selaku termohon dalam gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar juga telah bersiap menghadapi persidangan. KPU Kota Blitar akan menghadiri persidangan gugatan sengketa hasil Pilwali Kota Blitar di Jakarta besok.
“KPU Kota Blitar sebagai termohon akan menghadiri sidang pendahuluan di MK dengan agenda mendengarkan gugatan pemohon pada Rabu, 8 Januari 2024 pukul 08.00 pagi besok,” kata Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya. (jar/lio)