Bambang-Bayu Ajukan Gugatan Pilkada Kota Blitar ke MK, Kuasa Hukum: Kedewasaan Berdemokrasi

Penasehat hukum paslon Bambang Rianto - Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu), Joko Trisno Mudiyanto, SH. (Foto : blok-a.com/Fajar)
Penasehat hukum paslon Bambang Rianto - Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu), Joko Trisno Mudiyanto, SH. (Foto : blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar nomor urut 1, Bambang Riyanto dan Bayu Setyo Kuncoro, melalui kuasa hukumnya, Joko Trisno Mudiyanto, telah mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada 2024.

Permohonan tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) secara elektronik dengan nomor 142/PAN.MK/e-AP3/12/2024, pada Minggu, 8 Desember 2024.

Terkait hal itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon Ibin-Elim, M. Zainul Ichwan, mempertanyakan dasar permohonan gugatan sengketa Pilkada Kota Blitar ke MK.

Menurut Zainul, berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Blitar yang telah ditetapkan KPU, paslon Bambang-Bayu tertinggal cukup jauh, yakni lebih dari 6.000 suara.

“Kalau jaraknya 100 suara, silakan. Tapi ini terpaut 6 ribu suara lebih. Harusnya bisa menerima dengan baik,” kata Zainul Ichwan, Rabu (11/12/2024).

Zainul menandaskan, seharusnya pihak paslon Bambang-Bayu menerima hasil Pilkada Kota Blitar 2024 dengan legawa.

“Kalah atau menang dalam pesta demokrasi itu hal yang biasa,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum paslon Bambang Riyanto-Bayu Setyo Kuncoro (Bambang-Bayu), Joko Trisno Mudiyanto, SH, menyatakan bahwa dasar permohonan gugatan sengketa Pilkada Kota Blitar ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar angka perolehan suara, melainkan dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Dengan adanya permohonan sengketa Pilkada di MK oleh paslon 01, merupakan bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi, karena penjaga demokrasi terakhir ada di Mahkamah Konstitusi,” ujar Joko Trisno Mudiyanto.

Joko menambahkan, berapa pun besarnya keterpautan angka perolehan suara antara paslon Bambang-Bayu dan paslon Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) tidak relevan dengan materi gugatan ke MK.

“Mereka hanya berpikir soal angka perolehan, bukan berpikir soal beras yang dibungkus plastik dengan sablonan angka 2 yang dibagikan di masa tenang,” imbuhnya.

Menurut Joko, dugaan pembagian beras kepada sejumlah warga Kota Blitar dengan cetakan angka “2” pada bungkusnya sebelum hari pemungutan suara adalah salah satu bukti adanya indikasi kecurangan TSM.

“Adanya dugaan praktik politik uang sebelum hari pemungutan suara dapat memengaruhi hasil pemungutan suara yang seharusnya berlangsung adil,” ujarnya.

Joko menandaskan, jika gugatan sengketa Pilkada Kota Blitar disetujui MK, maka pihak Ibin-Elim harus membuktikan tidak menjalankan praktik politik uang untuk memobilisasi suara pemilih.

“Hal ini yang harus dibuktikan, bahwa paslon 02 (Ibin-Elim) dalam memperoleh suara tidak melakukan money politics, apalagi dalam masa tenang. Silakan disampaikan pembelaannya di MK,” tandasnya.

Lebih lanjut, Joko menyampaikan bahwa terdapat sejumlah temuan dugaan praktik politik uang, terutama di masa tenang, namun Bawaslu Kota Blitar terkesan melakukan pembiaran meskipun telah dilaporkan oleh warga.

“Bawaslu yang sudah menerima laporan dari warga Perumahan Pakunden (Kelurahan Tanjungsari) pada 25 November 2024 tidak segera mengambil tindakan hukum dan terkesan melakukan pembiaran,” pungkasnya.

Melalui surat keputusan nomor 666 tahun 2024, KPU Kota Blitar telah menetapkan hasil perolehan suara untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kota Blitar, paslon nomor urut 01, Bambang Riyanto-Bayu Setyo Kuncoro, memperoleh 43.543 suara (44,18 persen).

Sementara itu, paslon nomor urut 02, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba, memperoleh 49.674 suara (51,18 persen). Suara tidak sah tercatat sebanyak 3.150 suara (3,27 persen).(jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?