Kabupaten Malang, Blok-a.com – Maraknya mikrolet atau angkutan kota (angkot) yang berstiker salah satu calon legislatif (caleg) di Kabupaten Malang ditanggapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dari pantauan Blok-a.com di lapangan, maraknya angkot berstiker salah satu partai politik (parpol) lengkap dengan nomor urut parpol dan foto caleg nampak menjamur di Kabupaten Malang, khususnya Kepanjen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, bahwa KPU dimaknai hal tersebut sebagai sosialisasi Caleg kepada masyarakat.
“Selama ini di KPU belum ada pengaturan di situ, kita memaknai sebagai sosialisasi,” terang Dika saat ditemui Blok-a.com belum lama ini.
Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan himbauan kepada parati politik untuk tidak melakukan ajakan memilih sesuai dengan unsur kampanye.
“Kami memang akan memberikan himbauan kepada parpol untuk tidak melalukan ajakan memilih, menampilkan citra diri sesuai unsur kampanye sebelum masa kampanye,” jelasnya.
Disinggung terakit sanksi, kata Dika, hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari KPU melainkan ada pada kendalai Bawaslu.
Untuk itu, dirinya belum dapat melakukan sanksi maupun teguran terhadap parpol yang melakukan hal tersebut.
“Kami tidak ada kewenangan menindak itu, adanya di Bawaslu kalau penindakan. Karena di KPU tidak ada pengaturan soal sanksi,” terangnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M Wahyudi. Ia mengatakan, belum ada larangan atau aturan tetkait dengan sosialisasi caleg.
Hanya saja, kata Wahyudi, sosialisasi tidak boleh disisipkan dengan ajakan untuk menyoblos salah satu caleg.
“Tidak apa apa, kan hal itu belum ada larangan dan aturan terkait sosialisasi belum ada. Caleg boleh sosialisasi, yang tidak boleh ajakan nyoblos. Mobil branding boleh, namun harus sesuai dengan kesepakatan,” pangkas Wahyudi saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).