Blitar, blok-a.com – Logistik Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2024 sudah siap 100 persen di gudang KPU Kota Blitar.
Saat ini sedang dilakukan dilakukan pengesetan, pengepakan, dan pengecekan logistik di gudang KPU, Jalan Bali Kota Blitar. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya.
“Kami menargetkan pelaksanaan pengesetan, pengepakan, dan pengecekan logistik Pilkada 2024 tuntas besok Selasa (19/11/2024),” kata Rangga Bisma Aditya, Senin (18/11/2024).
Pendistribusian logistik bilik suara serentak se-Jatim akan dilakukan di tanggal 23 November 2024. Sementara untuk pendistribusian logistik Pilwali dan Pilgub, yakni kotak suara, surat suara dan lainnya ke kelurahan atau PPS dan TPS akan dilakukan pada 26 November 2024 dan 27 November 2024 pagi.
“Rencananya, pendistribusian logistik kami lakukan pada 23 November 2024 dan 26 November, serta 27 November 2024. Diamana pada 23 November 2024 hanya pendistribusian bilik suara. Untuk logistik lainnya akan kami distribusikan pada 26 November 2024, ke PPS atau kelurahan. Kemudian pada hari H pemungutan suara 27 November 2024 pagi, logistik didistribusikan dari kelurahan ke tempat pemungutan suara (TPS),” jelasnya.
Pendistribusian logistik pada hari H pemungutan suara 27 November 2024 pagi, dari kelurahan ke tempat pemungutan suara (TPS) ini dilakukan salah satunya demi keamanan.
“Ini bagian dari antisipasi. Kami tidak ingin ada kendala terkait logistik pada hari H pemungutan suara di TPS,” tandasnya.
Meski pelaksanaan pendistribusian logistik mepet dengan pemungutan suara, namun Rangga memastikan proses pendistribusian logistik lancar. Karena lokasi Kota Blitar kecil hanya 3 kecamatan, 21 kelurahan, 187 RW dan 657 RT.
“Meski pelaksanaannya mepet, insyaallah proses distribusi lancar. Pertimbangan pendistribusian logistik mepet dengan pemungutan suara, yaitu, demi keamanan. Apalagi sekarang sudah masuk musim hujan dan kami juga mengantisipasi adanya penyalahgunaan logistik,” tegasnya.
Lebih lanjut Rangga menyampaikan, untuk kebutuhan surat suara reguler sebanyak 120.181 lembar sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024.
Kemudian untuk surat suara cadangan sebanyak 2,5% dari DPT yaitilu sebanyak 3.090 lembar, serta 2.000 lembar surat suara cadangan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). (jar/lio)









