Magetan, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan secara resmi telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024, Selasa, 3 Desember 2024. Keputusan resmi tersebut tertuang di dalam surat bernomor 34/PL.02.6-Pu/3520/2024.
“Hal tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah rampung digelar pada Selasa kemarin, ”ujar Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, Kamis (05/12/2024).
Noviano menjelaskan, rekapitulasi ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024.
“Yang mana berisi tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, ”terangnya.
Pengumuman tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan masyarakat terhadap kepastian terpilihnya pemimpin Kabupaten Magetan mendatang.
“Hasil ini mencerminkan pilihan rakyat Magetan. Kami mengapresiasi partisipasi semua pihak yang terlibat dalam pemilihan ini,” tutupnya.
Adapun peroleh suara tiga pasangan calon sebagai berikut :
1. Pasangan Nomor Urut 1
Nama Pasangan: Hj. Nanik Endang R., M.Pd., dan Suyatni Priasmoro, SH., M.H. dengan total perolehan suara sebanyak 137.347 suara.
2. Pasangan Nomor Urut 2
Nama Pasangan: Ir. Hergunadi, M.T., dan Dr. A. Basuki Babussalam, SH., M.H. dengan total perolehan suara sebanyak 131.264 suara.
3. Pasangan Nomor Urut 3
Nama Pasangan: H. Sujatno, SE., MM., dan Ida Yuhana Ulfa, S.Pd., M.Pd. dengan total perolehan suara sebanyak 136.083 suara.
KPU Magetan juga menyediakan akses bagi masyarakat untuk mengunduh dokumen resmi terkait penetapan hasil pemilihan melalui tautan https://s.id/SKHASILMGT24.(nan/lio)