KPU Kota Blitar: Sebelum 28 November 2023, Belum Boleh Pasang Alat Peraga Kampanye

Komisioner KPU Kota Blitar Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi  Masyarakat dan SDM Rangga Bisma Aditya. (blok-a.com/Fajar)
Komisioner KPU Kota Blitar Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi  Masyarakat dan SDM Rangga Bisma Aditya. (blok-a.com/Fajar)

Blitar, blok-a.com – Sejumlah calon legislatif (Caleg) di Kota dan Kabupaten Blitar sudah mulai memasang alat peraga kampanye di ruang publik, meskipun belum masuk tahapan masa kampanye 2024.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Rangga Bisma Aditya mengatakan, terkait dengan Regulasi di PKPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, pihaknya sudah mensosialisasilan kepada LO parpol.

“Sudah kami sosialisasikan kepada LO Parpol terkait dengan Regulasi di PKPU No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024,” kata Rangga Bisma Aditya, Senin (16/10/2023).

Ditambahkannya, dalam regulasi tersebut, parpol boleh melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Politik melalui Alat Peraga Sosialisasi dengan syarat tertentu yang ada di PKPU 15 tahun 2023.

“Sedangkan untuk Alat Peraga Kampanye, baru boleh dipasang 28 November 2023 mendatang,” imbuhnya.

Rangga menegaskan, saat ini yang diperbolehkan dalam tahapan adalah sosialisasi dan Pendidikan Politik Parpol.

“Kalau masalah alat peraga yang mengandung unsur ajakan, citra diri, visi misi, dan lainnya, jelas belum waktunya, karena belum masa kampanye,” tegasnya.

“Jika ada yang melanggar, domain penegakannya ada di Bawaslu, dan eksekusinya ada di Satpol PP melalui aturan Perwali,” pungkasnya.

Alat Peraga Kampanye Bertebaran

Sebelumnya diberitakan sebelumnya, Koordinator Jaringan untuk Pemilu Bersih (JPB) Blitar Raya, Bambang Sunarso menyoroti Sejumlah calon legislatif (Caleg) di Kota dan Kabupaten Blitar yang sudah mulai memasang alat peraga kampanye di ruang publik. Meskipun belum masuk tahapan masa kampanye 2024.

“Sudah banyak Caleg nekat, padahal belum masuk jadwal tahapan kampanye Pemilu,” kata Bambang Sunarso.

Terkait hal tersebut, JPB menilai pihak Bawaslu dan Satpol PP mandul serta terkesan tutup mata.

“Jelas itu merupakan tindakan ilegal. Ada apa Bawaslu dan Satpol PP kok terkesan mandul dan tak bernyali untuk menertibkan,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, sesuai ketentuan PKPU No.15 Tahun 2023, Tentang Kampanye Pemilihan Umum, jadwal kegiatan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, baru boleh dilakukan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Untuk itu, Bambang mendesak agar Bawaslu dan Satpol PP mengambil tindakan tegas terkait pemasangan alat peraga kampanye Caleg ilegal diluar jadwal yang ditentukan.

“Untuk menjaga ketertiban diruang publik selama proses tahapan Pemilu, Bawaslu dan Satpol PP harus berani mengambil tindakan tegas menertibkan alat peraga kampanye ilegal diluar ketentuan,” pungkasnya. (jar/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?