Kabupaten Malang, Blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menyelesaikan proses verifikasi berkas adminstrasi pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg). Dari proses tersebut, didapati sejumlah temuan berkas tak bermasalah alias tak sesuai ketentuan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, proses verifikasi berkas telah diselesaikan seratus persen.
Dalam proses verifikasi, kata Mahardika, KPU Kabupaten Malang menemukan sejumlah berkas Bacaleg yang tak sesuai dengan ketentuan.
Diantaranya yakni, ijazah yang tidak dilegalisir, nama tidak sesuai kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan bebas narkoba lama.
“Kekurangan tersebut akan kita umumkan pada 24 Juni 2023 mendatang. Selanjutnya akan dilakukan perbaikan bagi masing masing partai,” terangnya saat ditemui Blok-a.com, Kamis (22/06/2023).
Selain itu, sejumlah temuan juga didapati terkait kepala desa yang masih aktif menyalonkan diri namun belum menyertakan surat pengunduruan diri bermatrai. Serta adanya bacaleg ganda di luar daerah.
“Bacaleg mantan nara pidana ada, tapi yang sudah diatas lima tahun. Kalau dibawah lima tahun tidak ada. Bacaleg ganda juga ada, bahkan dari luar pulau,” jelasnya.
Ditambahkan, Dika sapaan akrabnya, sangat dimungkinkan adanya bacaleg yang mengundurkan diri dari pendaftaran.
Sebab, hingga proses perbaikan partai politik berhak mengajukan perubahan pendaftaran.
“Masih dimungkinkan ada pengunduran diri dari bacaleg. Namun, sejauh ini belum ada laporan. Karena proses kami masih panjang untuk ke tahapan itu,” pungkasnya.
(ptu/bob)