Mojokerto, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan ketiga tahun 2025, Jumat pagi (3/10/2025) diruang rapat KPU, jalan RAAK Adinegoro No. 1, Sooko, Mojokerto.
Pertemuan tersebut membahas dinamika perubahan jumlah pemilih, mulai dari perpindahan penduduk, penambahan pemilih baru, hingga pencoretan akibat kematian.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Mojokerto, Ahmad Febrianto, menjelaskan bahwa pleno triwulan ketiga ini mencatat adanya pergerakan data yang wajar.
“Perubahan data tetap ada, baik karena perpindahan keluar-masuk, pemilih baru, maupun pemilih yang meninggal. Data itu kami himpun dan masukkan di triwulan ketiga, yang kemudian akan menjadi dasar pemutakhiran lagi pada triwulan keempat,” ungkap Ahmad.
Menurutnya, fluktuasi jumlah pemilih tidak signifikan jika dibandingkan dengan triwulan kedua.
“Jumlah pemilih baru maupun yang meninggal relatif seimbang. Perubahan hanya sedikit saja,” tambahnya.
Ahmad menyebut, data pemilih baru mencakup warga yang telah berusia 17 tahun, penduduk yang baru memiliki KTP, hingga anggota TNI-Polri yang telah purna tugas sehingga kembali mendapatkan hak pilih.
“Semua tersebar merata di 18 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) akan terus dilakukan hingga memasuki tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Sementara itu, Ketua Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Deni Mustofa, menyoroti keterbatasan akses pengawas pemilu terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam dokumen KPU.
Menurut Deni, KPU tidak memperbolehkan Bawaslu melihat NIK yang bersumber dari dokumen desa, khususnya data kematian. Padahal, kata dia, Bawaslu sebagai lembaga negara memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengakses dokumen tersebut.
“Keterbukaan akses dokumen terkait perlindungan data pribadi itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Di sana jelas disebutkan penyelenggara negara, termasuk Bawaslu, berhak mengakses data kependudukan. Dalam UU Pemilu 2017 pun ditegaskan penyelenggara pemilu ada tiga: KPU, Bawaslu, dan DKPP. Jadi tidak logis kalau Bawaslu dilarang melihat NIK,” tegas Deni.
Deni mengaku, pihaknya kerap menemukan data ganda maupun pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat dalam DPT.
“Kami sering mendapati masyarakat yang sebenarnya sudah meninggal tapi masih ada dalam daftar pemilih. KPU tidak berani mencoret karena tidak ada dokumen kematian dari desa. Akhirnya kami yang harus turun ke desa untuk meminta dokumen itu,” ujarnya.
Bawaslu juga melakukan uji petik (sampling) di beberapa desa bersama KPU. Hasilnya, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara data lapangan dengan daftar pemilih.
“Kami mendapati pemilih yang seharusnya masuk DPTB atau DPK, tetapi faktanya mereka warga setempat dan berhak masuk DPT. Ini menunjukkan masih ada pekerjaan rumah dalam validasi data pemilih,” jelas Deni.
Ia berharap polemik akses data antara KPU dan Bawaslu tidak perlu berlarut-larut.
“Kita ini sama-sama penyelenggara negara. KPU teknis, Bawaslu pengawasan, dan DKPP penegakan kode etik. Jadi seharusnya bisa saling melengkapi, bukan saling membatasi. Intinya, jangan sampai pemilih kehilangan haknya karena masalah teknis pendataan,” pungkas Deni.(sya/lio)










Balas