Mojokerto, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, serta penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024.
Acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada ini berlangsung di Gedung Wira Wibawa Mukti KPU, Jalan R.A.A.K. Adinegoro No. 01-02, Sooko, Mojokerto, Kamis (5/12/2024).
Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Oktavian (Mubarok) memperoleh total 372.537 suara atau 53,37% dari total suara sah. Mereka mengungguli pasangan petahana Ikfina Fahmawati dan Sya’dulloh Syarofi (Idola), yang memperoleh 325.396 suara atau 46,63%.
Total suara sah yang tercatat dalam Pemilihan Bupati mencapai 697.933, sementara suara tidak sah sebanyak 18.655, sehingga total suara mencapai 716.588.
Pada pemilihan Gubernur Jawa Timur, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak memimpin dengan perolehan 421.934 suara atau 62,88% dari total suara sah. Mereka mengungguli Tri Rismaharini dan Gus Hans, yang memperoleh 199.943 suara atau 29,79%, serta Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim, yang meraih 49.199 suara atau 7,33%.
Total suara sah pada Pilgub tercatat sebanyak 671.076, sementara suara tidak sah mencapai 45.608, sehingga total suara yang masuk adalah 716.684.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, menyampaikan apresiasinya atas kelancaran pelaksanaan Pemilukada 2024.
“Terima kasih saya ucapkan kepada semua pihak yang telah membantu berjalannya Pemilukada dari awal hingga akhir secara lancar, aman, dan kondusif. Sampai kita ketemu lagi di rekapitulasi tingkat kabupaten ini,” ujar Afnan.
Ia menambahkan bahwa rekapitulasi ini merupakan bagian penting dari legitimasi pemilihan demokrasi di Kabupaten Mojokerto.
“Proses rekapitulasi telah dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Rekapitulasi ini menjadi tahapan akhir dari serangkaian proses Pemilukada 2024 di Kabupaten Mojokerto, yang dilakukan secara berjenjang mulai dari pemilihan dan perhitungan suara di TPS, rekapitulasi tingkat kecamatan, hingga rekapitulasi tingkat kabupaten.(sya/lio)