Blitar, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar memutuskan untuk membatalkan debat publik ketiga untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2024.
Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa debat ketiga akan digelar di Surabaya pasca penghentian debat kedua.
Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) Rini Syarifah-Abdul Ghoni, Mohammad Rifai, menyayangkan keputusan KPU Kabupaten Blitar yang dianggap sepihak.
“Sebelum mengambil keputusan pembatalan debat, KPU Kabupaten Blitar tidak melakukan komunikasi apapun dengan Tim LO paslon. Kita kecewa berat dengan pembatalan sepihak oleh KPU. Kita telah dirugikan, terutama masyarakat Kabupaten Blitar yang tidak bisa menilai langsung calonnya,” ujar Rifai.
Rifai juga menambahkan, bahwa tim LO pasangan Mak Rini-Ghoni (Rindu) sebenarnya menginginkan agar debat ketiga dilaksanakan secara bebas. Calon bebas mengemukakan gagasan dan visi misi mereka tanpa dibatasi aturan yang dianggap sepele, seperti larangan membawa catatan.
Namun, usulan tersebut ditolak oleh tim LO pasangan Rijanto-Beky Herdihansah yang lebih memilih format debat konvensional dan konservatif.
“Paslon bebas berekspresi, mengadu gagasan, visi misi tanpa dibatasi ketentuan hal sepele boleh tidaknya membawa catatan. Namun, usulan tersebut ditolak tim LO paslon Rijanto-Beky Herdihansah yang menginginkan debat dilaksanakan secara konvensional, konservatif tidak boleh membawa catatan,” jelas Rifai.
Rifai menegaskan bahwa debat ketiga telah disepakati bersama untuk digelar di sebuah stasiun televisi di Surabaya. Paslon Rindu sudah siap untuk berdebat dan telah menyetujui ketentuan pembatasan jumlah pendukung yang hadir sebanyak tujuh orang.
“Tapi kenapa tiba-tiba dibatalkan sepihak, ada apa dengan KPU Kabupaten Blitar? Sekarang semua jadi suudzon kepada KPU,” ujarnya.
Tim Paslon Rindu Bakal Lapor DKPP
Menurut Rifai, keputusan pembatalan debat ketiga ini merugikan tidak hanya pasangan calon, tetapi juga masyarakat Kabupaten Blitar yang kehilangan kesempatan untuk menilai langsung calon pemimpin mereka.
Apalagi, pada debat kedua, timnya merasa gagal menyampaikan visi misi secara utuh akibat adanya gangguan yang mereka anggap sebagai sabotase.
“Secara umum, pembatalan sepihak debat ketiga oleh KPU telah merugikan masyarakat Kabupaten Blitar,” tambah Rifai.
Sebagai bentuk protes atas keputusan ini, Rifai yang juga anggota DPRD Kabupaten Blitar menyatakan akan mengambil langkah tegas.
“Selama ini kita sudah banyak diam. Kali ini kita akan melaporkan ke Bawaslu dan DKPP,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Blitar secara sepihak mengumumkan pembatalan debat publik ketiga melalui surat pemberitahuan tertanggal 15 November 2024, Nomor 2195/PL.024-SDI3505/2024. Surat tersebut dikirimkan kepada masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Sugino, disebutkan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan debat pertama dan kedua. Serta adanya keberatan dari pihak LO masing-masing pasangan calon mengenai format debat yang disusun oleh KPU.
“Berdasarkan Hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Blitar atas pelaksanaan debat kesatu dan debat kedua dan koordinasi dengan pasangan calon melalui Petugas Penghubung (LO) pada tanggal 11 dan 13 November 2024 tentang persiapan pelaksanaan debat ketiga dan masih adanya keberatan masing-masing LO mengenai format debat yang disampaikan oleh KPU,” tulis KPU Kabupaten Blitar dalam rilis resmi mereka.
Selain itu, KPU juga menerima masukan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan debat ketiga. Demi menjaga situasi yang aman dan kondusif, serta kelancaran tahapan Pemilihan, KPU memutuskan untuk hanya melaksanakan dua kali debat publik.
“Sehingga tidak ada debat yang ketiga,” jelas KPU Kabupaten Blitar.(jar/lio)









