Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Mojokerto Diteruskan ke Polisi

Kades Randuharjo (memakai topi) bersama kuasa hukumnya saat datangi kantor Bawaslu kabupaten Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Kades Randuharjo (memakai topi) bersama kuasa hukumnya saat datangi kantor Bawaslu kabupaten Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Bawaslu Kabupaten Mojokerto resmi melanjutkan laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Edo Yudha Arista (EYA), ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil setelah pihak Bawaslu menyatakan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur pidana.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, mengungkapkan bahwa keputusan untuk meneruskan kasus ini ke kepolisian diambil melalui rapat bersama tiga lembaga terkait.

“Tiga lembaga sepakat bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, sehingga kasus ini diteruskan ke tahap penyidikan di kepolisian,” jelas Dody saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (31/10/2024).

Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN dan kepala desa di Kabupaten Mojokerto agar tetap menjaga netralitas, khususnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Kasus dugaan pelanggaran netralitas ini mengarah pada Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat negara, termasuk kepala desa, untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Awalnya, laporan terhadap Edo Yudha Arista disampaikan oleh Suhartono, Ketua Prabu Satu Nasional Mojokerto.

Laporan tersebut mencuat setelah video viral menunjukkan Kades Randuharjo diduga mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Mojokerto, serta terlihat membawa sejumlah uang yang dicurigai sebagai upaya politik uang.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com