Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mengupayakan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku UMKM, khususnya dalam mendukung program unggulan Dasa Bhakti, yaitu Ngalam Laris.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus, mengusulkan agar batas omzet tersebut dinaikkan lebih tinggi lagi, yakni menjadi Rp 20 juta per bulan. Menurutnya, omzet Rp 10 juta per bulan masih terlalu kecil bagi UMKM jika harus dikenakan pajak.
“Kami mengusulkan supaya besaran omzet kena pajak bagi pelaku UMKM di Kota Malang dinaikkan menjadi Rp 20 juta per bulan. Ini juga sebagai bentuk perhatian untuk memberikan ruang kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk leluasa berkembang,” ujar Trio.
Ia menekankan bahwa UMKM berperan penting dalam mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Malang. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang memberikan ruang bagi UMKM untuk tumbuh tanpa beban fiskal yang terlalu berat.
“UMKM bukan hanya sebatas pelaku usaha kecil, tapi juga telah berperan sebagai katalisator pemulihan ekonomi. Pemkot punya program yang tepat (Ngalam Laris), dan ini harus diwujudkan dengan maksimal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menilai kebijakan ini masih membebani para pelaku usaha kecil, seperti pedagang kaki lima (PKL), sehingga ia mendorong adanya revisi aturan tersebut.
“Ini bentuk keberpihakan saya kepada PKL. Karena visi misi saya terkait pemberdayaan masyarakat, sehingga diajukan perubahan terkait Perda tersebut,” ujar Wahyu.
Melalui pembahasan Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Ranperda PDRD) di DPRD Kota Malang, batas omzet kena pajak diusulkan naik dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per bulan. Jika revisi disahkan, usaha dengan omzet di bawah Rp 10 juta per bulan akan dibebaskan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor restoran. Tercatat sekitar 900 lokasi usaha di Kota Malang berpotensi dibebaskan dari pajak ini. (yog)









