Banyuwangi, blok-a.com – Berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dikembalikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, ada apa?
Pada hari ke 13 dibukanya pendaftaran Bacaleg oleh KPU kabupaten Banyuwangi, ada empat Parpol yang mendaftar, yaitu PKB, Partai Gerindra, Partai UMMAT dan Partai Bulan Bintang (PBB).
KPU Banyuwangi menerima pendaftaran secara bergantian, ketika memeriksa berkas pendaftaran secara fisik maupun melalui aplikasi SILON, ada dua berkas yang dikembalikan untuk direvisi, partai tersebut adalah PKB dan Partai Gerindra.
Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraeni menjelaskan, hari ini pihaknya menerima pendaftaran empat Parpol. Dua parpol dinyatakan lengkap yaitu PBB dan Partai UMMAT.
Sedangkan PKB dan Partai Gerindra dikembalikan karena tidak kesesuaian nomor nomor urut Bacaleg pada surat persetujuan DPP pada aplikasi SILON dengan dokumen fisik.
“Sekitar pukul 14.00 siang, PKB mendaftar. Setelah dilakukan pemeriksaan berkas pengajuan, ada ketidaksesuaian nomor urut Bacaleg dengan surat persetujuan DPP pada aplikasi SILON dan dokumen fisik, karena tidak ada kesesuaian itu, berkas kami kembalikan,” ujar Dwi Anggraeni dalam keterangan pers, Sabtu (13/5/2023) siang.
Hal yang sama dengan Partai Gerindra, berkas yang diajukan ke KPU Banyuwangi dikembalikan karena berkasnya belum lengkap.
“Berkas Partai Gerindra juga kami kembalikan, karena berkasnya belum lengkap,” ujarnya.
Namun sambung Dwi Anggraeni berkas yang dikembalikan itu masih bisa diperbaiki, dan masih ada kesempatan untuk memperbaikinya. Berkas yang dikembalikan itu bisa dilakukan pendaftaran ulang hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 malam.
“Jika pada 14 Mei 2023 pukul 23.00 malam masih belum mengembalikan berkas pendaftaran tersebut, kami nyatakan parpol tersebut tidak bisa mengikutkan Bacalegnya pada Pileg 2024 mendatang,” jelasnya.
Dwi Anggraeni menjelsakan saat ini pihaknya belum bisa mengatakan adanya perpanjangan pendaftaran Bacaleg. Seusai tahapan Pemilu Legislatif, pendaftaran Bacaleg Parpol peserta pemilu 2024, pendaftaran dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Masa waktu pendaftaran ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023. (ras/gim)