Bawaslu Soroti Keterbatasan Akses Data dalam Pleno Pemutakhiran Pemilih KPU Mojokerto

Deni Mustofa divisi pencegahan, pharmas, dan humas Bawaslu kabupaten Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Deni Mustofa divisi pencegahan, pharmas, dan humas Bawaslu Kabupaten Mojokerto.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Pleno terbuka triwulan ketiga pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada Jumat pagi (3/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sekretariat KPU Mojokerto, Jalan RAAK Adinegoro, No.1, Sooko, ini dihadiri jajaran penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, serta perwakilan pemangku kepentingan.

Dalam rapat tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menyampaikan sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan proses pemutakhiran data. Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Deni Mustofa, yang membidangi Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, menyoroti keterbatasan akses yang dialami lembaganya saat melakukan pengawasan, terutama menyangkut data kependudukan.

“Kami dari Bawaslu melakukan pengawasan melalui uji petik di beberapa kecamatan, bahkan turun langsung ke masyarakat dengan metode door to door. Hasil pengawasan kami menunjukkan masih adanya perbedaan data. Namun, ketika kami ingin mendokumentasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari data yang ada, pihak KPU tidak memperbolehkan dengan alasan perlindungan data pribadi,” ujar Deni.

Menurutnya, sikap KPU tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga negara juga memiliki kewenangan untuk mengakses data kependudukan guna kepentingan pengawasan penyelenggaraan pemilu.

“Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, memang ada aturan mengenai pembatasan akses. Tetapi jelas disebutkan bahwa lembaga negara, termasuk penyelenggara pemilu seperti Bawaslu, KPU, dan DKPP, merupakan pihak yang dikecualikan. Jadi sudah seharusnya kami bisa melihat NIK maupun Nomor Kartu Keluarga (NKK) untuk memastikan validitas data,” tegasnya.

Deni mencontohkan masih adanya warga yang sudah meninggal dunia, tetapi namanya tetap tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini, menurutnya, berulang kali ditemukan pada setiap momentum pemilu maupun pilkada.

“Kami bahkan menemukan kasus di mana seseorang sudah meninggal, tetapi tetap tercatat di DPT. Dokumen kematian bisa kami peroleh dari desa untuk membuktikan, namun ironisnya KPU tidak memperbolehkan kami melihat data NIK secara langsung. Situasi ini jelas tidak seimbang,” tambahnya.

Selain itu, Bawaslu juga menyoroti soal coklit terbatas (coktas) yang dilakukan oleh KPU. Menurut Deni, Bawaslu baru mengetahui adanya 74 titik coktas setelah disampaikan oleh KPU Jawa Timur dalam forum pleno. Padahal sebelumnya, informasi teknis mengenai pelaksanaan coktas itu tidak pernah dikomunikasikan secara detail kepada pihaknya.

“Baru tadi disampaikan ada 74 coktas. Ini penting karena kami juga melakukan sampling di lapangan, dan hasilnya ada sejumlah catatan. Misalnya, masyarakat yang seharusnya sudah masuk DPT justru masih tercatat di DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) atau DPK (Daftar Pemilih Khusus),” jelasnya.

Bawaslu berharap, ke depan tidak ada lagi salah tafsir maupun perbedaan persepsi mengenai keterbukaan akses data kepemiluan antara penyelenggara teknis (KPU), pengawas (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Bagi kami, soal perlindungan data pribadi seharusnya tidak diperdebatkan lagi. Ini hal mendasar. Kami lembaga negara, bukan lembaga swasta atau pihak lain yang bisa menyalahgunakan data. Justru dengan adanya keterbukaan akses, pengawasan bisa lebih maksimal sehingga data pemilih benar-benar valid,” pungkas Deni.

Pleno triwulan ketiga pemutakhiran data pemilih ini akan menjadi dasar bagi KPU dalam menyusun data pemilih pada triwulan keempat, sekaligus persiapan menuju tahapan pemilu dan pilkada berikutnya.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com