Dugaan Pelanggaran Netralitas, Relawan Laporkan Kiai Asep Saepudin Chalim ke Bawaslu Mojokerto

Sejumlah relawan Idola melaporkan dugaan pelanggaran ASN ke Bawaslu.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Sejumlah relawan Idola melaporkan dugaan pelanggaran ASN ke Bawaslu.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Relawan Nderek Kiai Majapahit dan Loyalis Bunda Ikfina (LOBI) melaporkan Prof. Dr. KH Asep Saepudin Chalim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto atas dugaan pelanggaran netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Mojokerto 2024.

Senin (18/11/2024) pagi, sejumlah relawan mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Mereka didampingi Ketua Tim Pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi (Gus Dulloh), Achmad Arif, serta Divisi Hukum dan Advokasi Achmad Maulana Robitoh dan Mujiono.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kiai Asep, lengkap dengan sejumlah barang bukti terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK) dan netralitas ASN,” kata Ketua Relawan Nderek Kiai Majapahit, Sutiyarjo, kepada wartawan.

Sutiyarjo, yang akrab disapa Cak Gank, menjelaskan bahwa Kiai Asep masih tercatat sebagai dosen tetap aktif di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel, berdasarkan data di laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

“Dari PDDikti, kami mengetahui bahwa Kiai Asep Saipudin Chalim masih menjadi ASN aktif dan berstatus dosen tetap,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menemukan indikasi Kiai Asep terlibat kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto nomor urut 2, Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Octivian.

“Kami memiliki bukti bahwa Kiai Asep menghadiri kampanye di Pasar Bangsal, seperti diberitakan media online, dan juga terlihat di video akun TikTok saat menghadiri acara kampanye bersama salah satu calon gubernur Jawa Timur. Hal ini diduga menguntungkan paslon nomor urut 2,” jelasnya.

Tak hanya itu, relawan juga menemukan foto Kiai Asep terpampang di APK pasangan tersebut di dua lokasi, yakni Jalan Wijaya Kusuma, Desa Banjaragung, Puri, dan Jalan KH Surgi, Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto.

Atas temuan tersebut, Kiai Asep diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang ASN mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Barang bukti berupa foto APK, tangkapan layar video, dan pemberitaan media online sudah kami serahkan ke Bawaslu,” tutup Sutiyarjo.

Ketua Tim Pemenangan paslon nomor urut 1, Achmad Arif, berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini. Ia menilai Bawaslu selama ini cepat tanggap menangani laporan dugaan pelanggaran.

“Bawaslu sudah terbukti menyelesaikan berbagai kasus besar. Dengan pengalaman mereka, saya yakin laporan ini akan ditindaklanjuti dengan baik,” kata Arif.

Arif juga menyayangkan keterlibatan Kiai Asep yang dianggap sebagai tokoh pendidikan.

“Sebagai tokoh besar dari dunia pendidikan, seharusnya beliau memberikan teladan dan pembelajaran kepada masyarakat terkait pendidikan politik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, menyatakan bahwa laporan ini sudah diterima dan sedang dikaji.

“Kami sedang menilai syarat formil dan materiilnya. Jika sudah memenuhi unsur, maka laporan ini akan kami registrasi,” jelas Dody.

Proses lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini akan menunggu hasil kajian Bawaslu.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com