Mojokerto, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mojokerto beserta jajarannya siap mengawasi Pemilu 2024 hingga akhir tahapan.
Hal itu disampaikan saat temu awak media di sekretariat Kantor Bawaslu Kota, Jalan Joko Tole, Magersari, Kota Mojokerto, Sabtu (10/2/2024).
Pasca informasi mengenai pengunduran diri anggota Panwascam dan PKD yang viral beberapa waktu yang lalu, Bawaslu beserta jajarannya menyatakan sikap, siap untuk melakukan pengawasan pemilu 2024.
Di antara kesiapan Bawaslu antara lain, telah dilaksanakannya rapat peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Pengawas Pemilu se-Kota Mojokerto pada 4 Februari lalu, dari Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD).
Kemudian pada Senin (05/02/2024) lalu, telah dilaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Saksi Parpol tingkat Kota di hotel Lynn. Serta Bimtek Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan Saksi Parpol pada Rabu-Kamis (07/02 – 08/02) tingkat Kecamatan.
Juga pada Minggu (11/2/2024), pukul 08.00 WIB, akan dilaksanakan Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 di GOR tennis Indoor yang rencananya akan diikuti 516 peserta terdiri dari, Pj Wali Kota Mojokerto, Bawaslu, Panwaslu se-Kota Mojokerto, Forkopimda, Polresta, Kejaksaan, dan peserta Pemilu di Kota Mojokerto.
Setelah Apel, akan dilaksanakan Patroli Pengawasan Masa Tenang serentak sekaligus pembersihan alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Ilham Bagus Priminanda mengungkapkan, sejak dimulai kampanye 28 November 2023 hingga 2 Februari 2024, Bawaslu Kota sudah 4 kali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar peraturan, terdapat 2031 APK dan BK yang ditertibkan.
Ilham menambahkan, tahapan pemilu sudah memasuki masa terakhir kampanye. Selanjutnya tanggal 11-13 Februari 2024, akan memasuki masa tenang, yang mana tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun, termasuk APK dan BK akan dibersihkan.
“Oleh karena itu Bawaslu menghimbau kepada Peserta Pemilu untuk membersihkan secara mandiri sebelum masa tenang dimulai. Juga seluruh akun media sosial yang telah didaftarkan ke KPU agar segera di lakukan penutupan akun pada hari terakhir masa kampanye, termasuk pada posko pemenangan juga tidak boleh terpasang APK dan BK,” ungkap Ilham.
Selama masa tenang, pelaksana peserta pemilu dan tim sukses kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih untuk: 1) Tidak menggunakan hak pilihnya, 2) Memilih Pasangan calon, 3) Memilih partai politik peserta pemilu tertentu, 4) Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta 5) Memilih calon anggota DPD tertentu.
“Selama masa tenang, Bawaslu menghimbau media massa cetak, media online, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” imbuhnya.
Bawaslu Kota mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas sehingga berjalan kondusif, aman damai, dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu,” pungkas Ilham.(sya/lio)










