2.065.986 Warga Kabupaten Malang Masuk Daftar Pemilih Sementara pada Pilkada 2024

Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Malang (dok. KPU Kabupaten Malang for blok-a.com)

 

Kabupaten Malang, blok-a.com – Sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang.

Terakhir, KPU Kabupaten Malang telah menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan menetapkan sebanyak 2.065.986 pemilih, pada Minggu (11/8/2024) kemarin.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, sebelumnya pihaknya telah melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (Coklit).

Setidaknya, ada sebanyak 2.046.889 data warga yang telah dilakukan coklit.

Dari hasil coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 24 Juni hingga 24 Juli, kemudian dilakukan rekapitulasi dan ditemukan hasil pemilih sementara.

“Jumlah DPS keseluruhan sebanyak 2.065.968 dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.029.978 orang dan pemilih perempuan sebanyak 1.036.008 orang,” kata Mahardika kepada Blok-a.com, Senin (12/8/2024).

Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan DPS pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada bulan Februari 2024 lalu, yakni sebanyak 2.065.367 atau bertambah sekitar 601 orang.

Jumlah DPS terbanyak berada di Kecamatan Singosari dengan jumlah 132.871 orang. Sementara itu, untuk DPS terendah yakni Kecamatan Kasembon yakni sebanyak 24.562 orang.

Sebelumnya, Dika sapaan akarbnya menerangkan bahwa jumlah DPS tersebut masih berpotensi berubah karena masih ada masyarakat Kabupaten Malang yang berpeluang belum masuk dalam pendataan.

“Data kependudukan bergerak dinamis, ada yang bertambah usia, ada yang pindah domisili ada yang menjadi anggota TNI/Polri,” katanya.

Usai penetapan DPS, tahapan Pilkada 2024 akan dilanjutkan dengan tanggapan dari masyarakat pada 18 hingga 27 Agustua. Kemudian, penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) pada 18 Agustus sampai dengan 13 September 2024.

“Lalu, rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap pada 14 sampai dengan 21 September 2024 dan Pengumuman DPT pada 22 September 27 November 2024,” tutupnya. (ptu/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com