Ugal-Ugalan, Pengemudi Bus Trans Jatim Disanksi Tegas Satlantas Polres Gresik

Seorang pengemudi bus Trans Jatim yang ugal-ugalan dijalan mendapat sangsi tegas Satlantas Polres Gresik.(blok-a.com/ivan)
Seorang pengemudi bus Trans Jatim yang ugal-ugalan dijalan mendapat sangsi tegas Satlantas Polres Gresik.(blok-a.com/ivan)

Gresik, Blok-a.com – Petugas kepolisian Satlantas Polres Gresik bergerak cepat menertibkan aksi ugal-ugalan seorang pengemudi bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042 dengan nomor polisi **W 7133 ***, Senin (19/1/2026).

Bus yang melayani salah satu koridor Trans Jatim tersebut diketahui melaju secara tidak wajar dan dinilai membahayakan pengguna jalan lain saat melintas di ruas Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (SHD), Kabupaten Gresik. Aksi pengemudi bus yang nekat itu terekam kamera warga dan dilaporkan ke Polisi.

Berdasarkan hasil penelusuran, petugas kepolisian berhasil mengidentifikasi pengemudi bus berinisial SH (48), warga asal Kabupaten Jombang. Atas perbuatannya, yang bersangkutan tidak hanya harus berhadapan dengan sanksi hukum, namun juga menerima sanksi internal dari pihak pengelola.

Dari sisi penegakan hukum, Satlantas Polres Gresik langsung memberikan sanksi tilang kepada pengemudi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak pengelola Trans Jatim bersama perusahaan otobus (PO) terkait turut menjatuhkan sanksi internal sebagai bentuk evaluasi serta penegakan disiplin terhadap awak armada.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya di jalan protokol dengan tingkat aktivitas tinggi.

“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, terlebih di wilayah perkotaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama,” tegas AKP Nur Arifin.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut. Polres Gresik mengimbau warga untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban berlalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.(Ivn)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com