Kabupaten Malang, blok-a.com – Petugas Reskrim gabungan dari Polres Malang dan Polsek Bululawang berhasil meringkus pelaku pencurian di Indomaret Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, Sabtu (4/11/2023) pagi kemarin.
Pelaku pencurian di Indomaret yang diketahui berinisial PR ( 54), warga Dusun Ngingit Krajan, Desa Ngingit, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
“Sebelum tertangkap pelaku berhasil menggondol puluhan bal rokok berbagai merk dan tak lama kemudian usai melakukan aksinya pelaku ditangkap,” ujar Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (6/11/2023).
Taufik menjelaskan, kronologi bermula saat pihaknya mendapat laporan dari karyawan toko Indomaret. Dia melaporkan adanya orang tidak dikenal yang berupaya masuk ke dalam toko dengan cara membobol langit-langit sekitar pukul 04.00, Sabtu (4/11/2023) pagi hari.
Saat itu, alarm toko berbunyi yang kemudian segera dilaporkan ke Polsek Bululawang oleh karyawan toko yang mengetahui.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berupaya melarikan diri tak jauh dari lokasi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 bungkus rokok berbagai merk.
Selain itu, polisi juga menyita senter, tang, dan karung plastik yang digunakan pelaku untuk menampung barang hasil curian.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bululawang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya puluhan rokok berbagai merk yang dimasukkan ke dalam karung, juga ada senter dan tang pemotong kabel,” imbuhnya.
Dikatakan Taufik, modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam bagunan toko dengan cara terlebih dahulu memanjat atap toko melalui dinding samping. Setelah itu, pelaku menjebol plafon lalu turun menggunakan tali yang sudah dipersiapkan.
Nahas, saat melakukan aksinya, PR diduga panik karena alaram toko berbunyi. Pelaku kemudian berupaya meninggalkan toko dengan tergesa-gesa namun terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.
Taufik menyebut, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Bululawang.
“Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (mg1/bob)











Balas
Lihat komentar