Mojokerto, blok-a.com — Proyek preservasi ruas Jalan Pacing–Pacet di Kabupaten Mojokerto menuai sorotan tajam setelah material batu yang ditumpuk di badan jalan diduga menjadi penyebab serangkaian kecelakaan lalu lintas. Dalam satu hari, warga mencatat sedikitnya enam kecelakaan, salah satunya berujung korban meninggal dunia.
Korban tewas diketahui bernama Agustin Setyarini (23), warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko. Ia meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak material proyek di wilayah Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan keterangan warga, kecelakaan di lokasi tersebut bukan kali pertama terjadi. Linda, warga setempat, mengatakan bahwa sepanjang Senin itu saja, sedikitnya enam pengendara sepeda motor terjatuh akibat tidak menyadari adanya tumpukan material batu di badan jalan proyek, terutama saat kondisi gelap.
“Penerangannya minim, materialnya juga di jalur kendaraan. Banyak yang tidak tahu kalau ada batu di situ,” kata Linda kepada wartawan.
Ia menambahkan, kecelakaan serupa juga terjadi pada hari-hari sebelumnya. Pada Sabtu (7/2/2026) tercatat satu kejadian, sedangkan Minggu (8/2/2026) terjadi dua kecelakaan di titik yang sama. Warga bahkan sempat memasang penanda darurat berupa kursi agar material terlihat oleh pengendara.
“Sudah dikasih tanda kursi supaya kelihatan, tapi tetap tertabrak. Kursinya rusak, dibenahi lagi, tetap saja kena. Hari ini sampai enam kejadian,” ujarnya.
Kecelakaan yang merenggut nyawa Agustin terjadi saat korban melaju seorang diri dari arah Bangsal menuju Dlanggu dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT bernomor polisi S 2756 NCJ.
Sesampainya di lokasi proyek, korban menabrak penanda darurat yang dipasang warga, lalu menghantam tumpukan material batu yang berada di jalur lalu lintas.
Warga menduga kondisi jalan yang gelap, ditambah minimnya rambu dan pengaman proyek, menjadi faktor utama tingginya risiko kecelakaan di lokasi tersebut.
Diketahui, proyek preservasi Jalan Pacing–Pacet merupakan pekerjaan milik Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dengan nilai kontrak sekitar Rp19,59 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Liman Jaya Trans Mix dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
Pasca kejadian, petugas kepolisian bersama relawan mengevakuasi korban ke RS Sumberglagah, Pacet. Penanganan kecelakaan tunggal tersebut kini ditangani oleh Satlantas Polres Mojokerto untuk penyelidikan lebih lanjut. (sya/gni)










Balas
Lihat komentar