Kebakaran Bengkel Mobil di Tumpang Malang, 2 Pekerja Terluka

Mobil Jeep Toyota Hardtop terbakar di bengkel Tumpang, Kabupaten Malang.(doc. Polsek Tumpang)
Mobil Jeep Toyota Hardtop terbakar di bengkel Tumpang, Kabupaten Malang.(doc. Polsek Tumpang)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Kebakaran terjadi di salah satu bengkel mobil di Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang. Dua karyawan bengkel tersebut dilaporkan terluka.

Kebakaran tersebut bermula ketika pemilik bengkel, Jainul (25) bersama M Faris dan Ifan sedang melakukan perbaikan mobil pada Jumat (17/02/2023) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Tulusayu, Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang.

Kapolsek Tumpang, AKP Bagus Wijanarko mengatakan kejadian tersebut bermula saat percikan las yang mengenai tangki mobil. Atas kejadian tersebut terdapat dua korban mengalami luka bakar.

“Dua korban mengalami luka bakar ringan, dibagian kaki dan tangan. Keduanya dilarikan ke Puskesmas Tumpang,” terang Bagus saat dikonfirmasi Blok-a.com, Jumat (17/02/2023).

Lebih lanjut, Bagus memaparkan kronologi terjadinya kebakaran itu bermula saat kedua saksi beserta korban, Faris dan Ifan bertugas melakukan pengosongan tangki bensin Jeep Toyota Hardtop. Sedangkan pemilik bengkel Zainul Abidin bertugas mengelas kendaraan Jeep lain.

Saat keduanya sedang bekerja, tiba-tiba terjadi percikan api yang berasal dari pengelasan yang dilakukan Zainul Abidin.

Karena jarak pengelasan dan pengosongan tangki bensin cukup dekat, sehingga memunculkan api dan terjadi kebakaran.

Atas peristiwa itu mengakibatkan mobil Jeep Toyota Hardtop Type FJ40 N-1392-IJ habis dilalap si jago merah.

Sementara itu, pemilik bengkel di tafsir menanggung kerugian kurang lebih sebesar Rp 150 juta.

“Tidak ada korban jiwa, hanya luka ringan dan kerugian materi saja. Anggota juga sudah melakukan olah TKP,” pungkasnya.

Selanjutnya, warga yang mengetahui adanya kebakaran tersebut bergegas mengubungi petugas Polsek Tumpang dan PMK Kabupaten Malang. Tiga unit armada PMK langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api. (ptu/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com