Kabupaten Malang, blok-a.com – Terjadi kasus dugaan penganiayaan di PT Surya Sentra Sarana (3S) Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Dugaan penganiayaan itu melibatkan Kepala Bagian Personalia dan Legal PT 3S, Fajrul Romadhon sebagai korban dan dua karyawan yang diadukan sebagai terduga pelaku penganiayaan.
Fajrul mengadu ke Polsek Singosari sudah beberapa bulan lalu atau 26 Juli 2023.
Dugaan penganiayaan ini mencuat kala terjadi perselisihan antara karyawan PT 3S. Perselisihan itu terjadi karena ada salah paham tentang tata tertib di perusahaan.
Kuasa Hukum Fajrul, Setia Hati Halik Kusuma menjelaskan, kliennya itu saat perselisihan terjadi mencoba untuk menengahi. Namun yang terjadi malah terjadi dugaan penganiayaan. Kliennya itu dicekik oleh seorang karyawan dan diorong hingga terbentur sepeda motor yang terparkir.
“Saat itu terlpor mencoba menengahi pertikaian yang terjadi. Malah mendapatkan penganiayaan dengan cara dicekik dan didorong hingga terbentur motor yang terparkir di area perusahaan hingga terjatuh,” jelasnya dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).
Kasus ini pun sebenarnya sudah dilakukan mediasi. Tiga kali setidaknya dilakukan mediasi di Polsek Singosari. Terakhir adalah Selasa (24/10/2023) kemarin.
Mediasi itu mempertemukan Fajrul dengan kedua karyawan yang diadukan ke polisi sebagai terduga pelaku penganiayaan, yakni EW dan J.
Hasil mediasi itu pun tidak menemui titik temu. Dua karyawan yang diadukan tidak merasa melakukan penganiayaan. Sementara Fajrul ingin kasus itu lanjut ke laporan.
“Sebenarnya upaya mediasi yang dilakukan polisi itu percuma. Karena mediasi pertama dan kedua tidak ketemu solusi tetap lanjut. Otomatis mediasi ke-3 juga tetap. Kami ingin kasus ini tetap lanjut ke penyidikan,” kata dia.
Terpisah, Kapolsek Singosari, Kompol Achmad Robial membenarkan ada aduan penganiayaan itu. Dia juga menjelaskan, mediasi sudah dilakukan tiga kali.
Namun hingga mediasi ketiga, tak kunjung ditemukan solusi atau kata damai.
Alasannya, korban ingin melanjutkan kasus ini ke penyidikan.
“Nanti kami gelar perkara dulu bisa tidak dinaikkan ke penyidikan. Kalau bisa jadi nanti menunghu hasil gelar perkara dulu. Akan kami jadwalkan dulu,” kata Robial.
Robial menjelaskan, secara teknis pengajuan gelar perkara akan dilakukan di Polres Malang. Jika sudah mendapat persetujuan, maka akan dilanjut ke proses penyelidikan.
“(Aduannya) penganiayaan tapi kan hasil bosumnya kita belum tahu. Nanti akan kami lihat dulu penganiayaan ringan atau seperti apa. Karena hasil visumnya juga itu nanti kita lihat karena masuk dalam penyelidikan,” tutupnya. (bob)










Balas
Lihat komentar