Kota Malang, blok-a.com – Seorang pelajar SMK Negeri di Kota Malang berinisial A (16) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok remaja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar di bagian wajah dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSI Aisyiyah Malang.
Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Andalas Tengah, Kecamatan Klojen.
Ketua RT setempat, Budi, membenarkan adanya kejadian pengeroyokan di wilayahnya. Ia menyatakan mendapat laporan dari petugas keamanan bahwa korban telah dilarikan ke rumah sakit.
“Saya dapat laporan dari petugas keamanan. Untuk detailnya saya kurang tahu, tapi benar korban sudah dibawa dan dirawat di RSI Aisyiyah,” ujarnya, Sabtu (31/5/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan saat ini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Unit PPA sudah melakukan penyelidikan langsung ke rumah sakit. Mengingat korban masih dirawat intensif dan dalam kondisi lemah, kami yang proaktif melakukan jemput bola untuk menggali informasi,” jelas Yudi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku.
Awalnya, keduanya sepakat untuk bertemu dan berbicara baik-baik di lokasi kejadian. Namun situasi berubah menjadi kekerasan fisik ketika pelaku bersama beberapa rekannya secara tiba-tiba memukuli korban dengan tangan kosong.
“Informasi yang kami peroleh, korban ditemukan warga dalam kondisi lemah dan tergeletak. Warga kemudian langsung membawanya ke rumah sakit,” terang Yudi.
Pihak kepolisian telah menyarankan agar korban dirujuk ke RS Saiful Anwar (RSSA) untuk menjalani visum dan CT scan sebagai bagian dari proses penyelidikan medis.
“Pemeriksaan juga dilakukan terhadap saksi-saksi yang melihat kejadian dan warga yang membantu membawa korban ke rumah sakit. Hari ini, ibu korban turut dimintai keterangan sebagai saksi karena korban belum memungkinkan dimintai keterangan secara langsung,” tutupnya. (yog/lio)









