Diduga Di-backing Oknum, Karaoke di Bojonegoro Tetap Buka di Bulan Ramadan

Salah satu tempat hiburan malam di Bojonegoro yang tetap beroperasi di bulan Ramadan (foto: tangkapan layar Google Maps)
Salah satu tempat hiburan malam di Bojonegoro yang tetap beroperasi di bulan Ramadan (foto: tangkapan layar Google Maps)

Bojonegoro, Blok-a.com – Sebuah tempat hiburan karaoke yang beroperasi di Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Bojonegoro, diduga tetap beroperasi hingga larut malam di tengah bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Operasional yang disebut-sebut nyaris tanpa jeda hingga 24 jam ini memicu keresahan warga dan menimbulkan dugaan adanya praktik ilegal.

Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu malam (11/3/2026), tempat hiburan yang dikelola oleh EK tersebut masih aktif beroperasi. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar norma sosial di bulan Ramadan, tetapi juga diduga menjadi lokasi pesta minuman keras.

Lebih mengkhawatirkan, beredar informasi di tengah masyarakat bahwa tempat hiburan tersebut tetap eksis karena diduga mendapat ‘pengamanan’ dari oknum aparat.

Warga Desa Sukorejo yang bermukim di sekitar lokasi mengaku terganggu dengan operasional tempat hiburan tersebut. Dentuman musik keras hingga dini hari dinilai mengganggu waktu istirahat dan kekhusyukan ibadah Ramadan.

“Suara musik sering terdengar sampai subuh. Ini sangat mengganggu,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Fenomena serupa juga terjadi di wilayah kecamatan lain di Bojonegoro. Sejumlah tempat hiburan berkedok karaoke dilaporkan semakin menjamur dan diduga tidak hanya berfungsi sebagai sarana hiburan, melainkan juga arena konsumsi minuman keras.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kabupaten Bojonegoro, Bambang Setyawan, menyampaikan kecaman keras atas kondisi tersebut.

Menurutnya, keberadaan tempat hiburan yang tetap beroperasi tanpa mempertimbangkan nilai-nilai Ramadan serta adanya dugaan aktivitas ilegal jelas bertentangan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Bambang mendesak aparat dan pemerintah daerah untuk tidak tutup mata terhadap pelanggaran ini. Jika terbukti ada pelanggaran izin atau praktik hukum yang menyimpang, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Bambang meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan jam operasional tempat hiburan tersebut maupun tempat hiburan lain di Bojonegoro. Transparansi status perizinan dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat.

Lebih jauh, Bambang juga mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro Polda Jawa Timur, jajaran TNI, serta Satpol PP Kabupaten Bojonegoro untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan peredaran minuman keras.

Ia menekankan bahwa jika benar terdapat keterlibatan oknum aparat dalam membeking operasional tempat tersebut, maka penindakan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Ramadan seharusnya menjadi momentum memperkuat moralitas dan ketertiban sosial. Bila dugaan ini terbukti, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga nilai-nilai keagamaan dan komitmen daerah jadi buram,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara tegas melarang operasional tempat hiburan malam, termasuk karaoke, sepanjang bulan Ramadan. SE tersebut bukan sekadar himbauan, melainkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha hiburan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Pemkab Bojonegoro sebelumnya telah memperingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap SE Ramadan akan dikenai sanksi tegas, termasuk penutupan paksa tempat usaha.

Kini publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum. Apakah dugaan pelanggaran ini akan benar-benar ditindak, atau justru berlalu tanpa sanksi? (sil/ova)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com