Kota Malang, blok-a.com – Mahasiswa UIN Malang sekaligus terduga pelaku pemerkosaan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) UIN Malang.
Sekadar diketahui, viral mahasiswa UIN Malang tersebut, yakni Ilham Prada Firmansyah mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi UB berinisial B. Pengakuan tersebut berbentuk video dan viral di media sosial.
Saat ini Ilham pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DEMA Fakultas Saintek UIN Malang.
Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram Dema Fakultas Saintek UIN Malang @demafst.uinmalang.
“Pelaku yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya sesuai surat keputusan Senat Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi,” tulis di unggahan akun Instagram itu dilihat blok-a.com, Senin (14/4/2025).
Dalam klarifikasi tersebut juga tertulis bahwa Dema Fakultas Saintek juga menulis bahwa tindakan itu merupakan perbuatan pribadi Ilham.
“Dan tidak berkaitan dengan fungsi, kegiatan, maupun kebijakan Dewan Eksekutif Mahasiswa.”
DEMA Fakultas Saintek UIN Malang pun tidak pernah menginstruksikan, membenarkan atau mendukung segala tindakan pelecehan dalam bentuk apapun.
“Kami berada pada pihak korban dan kami mendukung proses hukum dan mekanisme internal yang berlaku guna menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.”
DEMA Fakultas Saintek UIN Malang pun berkomitmen menjaga integritas, etika, dan nilai-nilai profesionalisme dalam seluruh aktivitasnya.
Pihak DEMA pun menyebut kasus dugaan pemerkosaan itu ialah tanggung jawab pribadi Ilham.
“Dan tidak mewakili Dewan Eksekutif Mahasiswa secara kelembagaan,” tulis klarifikasi itu.
Sebagai informasi, sebelumnya Ilham mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi UB berinisial B di kontrakannya di Jalan Joyosuko, Kota Malang.
Aksi tersebut dilakukan saat korban tidak sadarkan diri gegara minum minuman keras (Miras) di kontrakan itu.
Aksi itu pun dilakukan saat korban juga sedang menstruasi.
Ilham pun dalam pengakuan di video mengaku akan bertanggung jawab atas konsekuensi yang ia perbuat baik hukum maupun dampak psikologis dan fisik korban. (bob)









