KOTA BATU – Pembangunan SMPN 7 yang semula akan dibangun di Desa Pendem terancam gagal dilakukan. Terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bakal melakukan survei kembali di lokasi baru yakni Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo. Perubahan tempat tersebut dikarenakan beberapa faktor.
“Untuk lokasi pembangunan SMPN 7 Kota Batu awalnya memang akan dilakukan di Desa Pendem. Namun setelah dilakukan kajian kembali ditemukan alternatif baru tempat pembangunan yang mengerucut di Kelurahan Dadaprejo,” ujar Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, Sabtu (6/2).
Sebelumnya juga telah dilakukan musyawarah antara pemerintah kecamatan, Pemdes, BPD se Kecamatan Junrejo, Dinas Pendidikan, BKD dan perwakilan guru negeri swasta. Pertemuan ini dilakukan di Pendopo Kecamatan Junrejo, hasilnya pembangunan SMPN 7 mengerucut pada dua desa yakni Desa Tlekung dan Desa Pendem.
“Tetapi setelah dilakukan kajian ternyata jarak sekolah menjadi persoalan. Misalnya saja kalau dibangun di Pendem otomatis nantinya kan calon siswa dari Tlekung dan daerah terdekat seperti Dadaprejo terlalu jauh jaraknya. Sehingga ada alternatif lokasi pembangunan pindah di Dadaprejo,” bebernya.
Selain itu jika memang akan dibangun di Dadaprejo, maka akan mempermudah proses pembebasan lahan. Pasalnya di daerah sana terdapat lahan bekas tanah bengkok milik Kelurahan Dadaprejo.
“Karena statusnya sudah milik kelurahan jadi lebih mudah prosesnya. Sebaliknya kalau dibangun di Desa Pendem prosesnya yang sulit. Mengingat harus terkendala dengan adanya regulasi Permendagri No 1 tahun 2016,” papar Punjul.
Sebagai informasi, dalam aturan tersebut Tanah Kas Desa (TKD) tidak boleh berkurang selain untuk kepentingan desa. Jika memang dipakai untuk kepentingan pemerintah daerah (Pemda) harus ada pengganti lahan yang sepadan.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan survei ke lokasi. Semoga lokasi baru tersebut memenuhi persyaratan untuk segera dibangun sekolah baru,” harapnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Eny Rachyuningsih menambahkan, untuk pembangunan SMP idealnya dibutuhkan tanah seluas antara 6000-7000 meter persegi.
“Bangunannya tak hanya untuk gedung kegiatan belajar mengajar, namun harus ada ruang perpustakaan, laboratorium, ruang guru dan kepala sekolah. Serta ruang publik untuk bermain siswa. Ya idealnya tanah yang dibutuhkan seluas 6000-7000 meter persegi,” ungkapnya.
Begitu juga dengan zonasi yang jadi permasalahan, diungkap Eny, masyarakat Desa Junrejo dan Tlekung tak perlu khawatir anaknya tidak bisa masuk SMPN. Pasalnya mengacu dari Permendikbud no 44 tahun 2019 terkait PPDB dimungkinkan untuk menerima siswa dengan aturan tertentu agar bisa diterima di sekolah yang bukan zona daerahnya.
Hal tersebut karena mengacu permasalahan tahun lalu. Karena siswa dari Tlekung dan Pendem tak memiliki zonasi, tahun ini dimungkinan untuk masuk sekolah di daerah dekatnya. Pihaknya akan menggodok Perwali terkait PPDB yang melibatkan MKKS swasta dan negeri, dewan pengawas dan juga Komisi C.










Balas
Lihat komentar