KOTA MALANG – Pemerintah Kota Malang resmi memutuskan untuk membatalkan rencana pelaksanaan wisuda tatap muka karena terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Malang.
Pembatalan rencana pelaksanaan wisuda tatap muka tersebut, dikeluarkan Pemerintah Kota Malang melalui Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020, Tentang Pelaksanaan Wisuda Dalam Tatanan Normal Baru Produktif, dan Aman COVID-19 bagi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
“Keputusan ini mempertimbangkan hasil rakor penanganan Covid-19 bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur beberapa waktu yang lalu,” kata Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, Sabtu (12/12).
Hasil rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pekan lalu itu menyebutkan bahwa angka kasus konfirmasi positif COVID-19 di beberapa wilayah mengalami kenaikan.
Terkait pembatalan izin wisuda tatap muka tersebut, kata Widianto, merupakan upaya untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Karena pada saat pelaksanaan wisuda berpotensi memunculkan kerumunan.
“Pertimbangannya karena angka kasus Covid-19 yang terus naik, serta ada himpunan massa (saat pelaksanaan wisuda tatap muka), yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19 dan tentu akan meningkatkan kasusnya,” kata Widianto.
Pria yang akrab disapa Wiwid ini mengatakan, Surat Edaran (SE) juga telah ditandatangani Wali Kota Malang Sutiaji pada 10 Desember 2020. Dalam SE disebutkan agar seluruh rektor atau pimpinan perguruan tinggi negeri swasta melaksanakan kegiatan wisuda di lingkungannya dengan sistem daring, dan tidak dilaksanakan secara tatap muka. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Selain itu, perguruan tinggi negeri dan swasta, diharapkan bisa meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Corona.
Sebelumnya pada akhir November 2020, Pemerintah Kota Malang berencana untuk memperbolehkan pelaksanaan wisuda secara tatap muka, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dalam pelaksanaannya.
Saat itu, rencananya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh penyelenggara wisuda. Di antaranya membuat pemberitahuan dari lembaga penyelenggara kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Malang.
Pemberitahuan tersebut diantaranya mencakup kapan pelaksanaan acara, tempat acara, termasuk jumlah wisudawan yang akan hadir. Gedung pelaksanaan wisuda, harus memiliki kapasitas lima kali lebih banyak dari total undangan yang hadir.










Balas