Blitar, blok-a.com – Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso bakal mundur dari jabatannya.
Hal Ini dilakukan Wabup Blitar sebagai bentuk kekecewannya. Pasalnya, dia menilai kinerja jajaran Pemkab Blitar yang masih berani melakukan dugaan pungli oleh oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Sekretariat Pemkab Blitar.
“Kalau Kepala BLP tidak diganti, sampai lebaran kuda pembangunan di Kabupaten Blitar tidak akan bisa baik,” kata Wabup Rahmat Santoso, Minggu (13/08/2023).
Wabup Rahmat Santoso semakin geram, lantaran adanya pengakuan oknum pejabat BLP, jika uang hasil dugaan pungli Rp 300 juta dari proyek 2 jembatan senilai Rp 12,6 miliar tersebut, akan digunakan untuk ikut lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.
“Saya sudah benar-benar jengkel dan kecewa, sudah susah-susah cari anggaran malah disunat dan digunakan untuk jual beli jabatan,” keluhnya.
Rahmat Santoso mengaku memiliki bukti kuat pungli tersebut. Dia melihat, jika ada oknum pejabat BLP yang ikut seleksi Kepala Dinas Perkim Pemkab Blitar.
“Ini bukan hanya sekedar cerita atau info sepihak saja. Ada semua buktinya, kalau oknum pejabat BLP ikut seleksi kepala Dinas Perkim. Kalau sampai terpilih, berarti benar terbukti adanya praktik jual beli jabatan tersebut,” tandasnya.
Orang nomor dua di Pemkab Blitar ini memastikan akan mengundurkan diri dari jabatannya, dengan menyerahkan langsung surat pengundurkan dirinya kepada Ketua DPRD Kabupaten Blitar, serta tembusan kepada Bupati Blitar, Gubernur Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri pada, Senin (14/08/2023) besok.
“Surat pengunduran diri akan saya sampaikan Senin besok,” tegas pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Keputusan mundur dirinya sebagai Wakil Bupati Blitar atau Wabup Blitar tersebut, sebagai puncak kekecewaanya, karena setelah berusaha mencari tambahan anggaran ke provinsi hingga pusat untuk pembangunan di Kabupaten Blitar, namun malah disalah gunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ini malah dilakukan pemotongan. Bahkan ada bagi hasil dan segala macam. Bagaimana pembangunan bisa bagus hasilnya, ditambah lagi adanya praktik jual beli jabatan,” ujarnya.
Jika permasalahan ini akan diusut, dirinya siap menjadi saksi dan menyerahkan semua bukti-bukti yang ada.
“Ayo dibuka sekalian dan diusut tuntas, saya siap memberikan buktinya,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kabupaten Blitar, Iwan Dwi Winarto ketika dikonfirmasi mengenai dugaan permintaan sejumlah uang dan menerima uang dari rekanan, mengaku tidak pernah menerima ataupun meminta seperti yang disangkakan.
“Saya tidak pernah menerima, apalagi meminta uang dari rekanan,” kata Iwan Dwi Winarto.
Iwan mengaku, sedangkan untuk keterlambatan atau mundurnya proses pembangunan, karena adanya regulasi terkait penggunaan produk dalam negeri. Sehingga ada keterlambatan, ada penyesuaian Rencana Anggaran Biaya (RAB). (jar/bob)