Terbaik, Realisasi PBB-P2 Magetan 2025 Capai Target APBD

Kabid Penagihan dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKPD Magetan, Sumarsono.
Kabid Penagihan dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKPD Magetan, Sumarsono.

Magetan, blok-a.com — Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Magetan mencatat capaian menggembirakan pada realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025. Hingga akhir tahun, penerimaan PBB-P2 tercatat telah memenuhi bahkan melampaui target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Bidang Penagihan dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKPD Magetan, Sumarsono, menjelaskan bahwa target baku PBB-P2 Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp27.780.817.972. Sementara realisasi penerimaan mencapai Rp27.670.965.391 atau mendekati 100 persen dari target baku tersebut.

“Jika mengacu pada target baku memang masih terdapat selisih sekitar Rp109.852.591. Namun apabila mengacu pada target yang tercantum dalam APBD, realisasi PBB-P2 Tahun 2025 telah tercapai bahkan melampaui target,” ujar Sumarsono, Jumat (9/1/2025).

Ia menambahkan, target PBB-P2 dalam APBD 2025 ditetapkan sekitar Rp27,65 miliar. Dengan demikian, capaian penerimaan pajak daerah dari sektor PBB-P2 dinilai telah sesuai dengan perencanaan dan memberikan kontribusi positif terhadap keuangan daerah.

Meski capaian tersebut cukup optimal, BPKPD Magetan terus berupaya melakukan penyempurnaan dalam proses penagihan. Salah satu fokus perhatian adalah peningkatan validitas data objek pajak, khususnya pada tanah-tanah kapling di wilayah perkotaan, terutama di kawasan kelurahan Kecamatan Magetan.

“Masih ada objek pajak berupa tanah kapling yang kepemilikannya belum teridentifikasi secara jelas. Hal ini menyebabkan SPPT belum dapat disampaikan secara langsung kepada wajib pajak,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam mengoptimalkan penerimaan daerah, BPKPD secara aktif melakukan langkah-langkah persuasif dan administratif. Upaya tersebut di antaranya pemasangan banner atau papan pemberitahuan di lokasi objek pajak yang belum diketahui pemiliknya, serta melakukan koordinasi dan pendampingan bersama perangkat desa dan kelurahan.

“Ketika pemiliknya sudah diketahui atau datang setelah melihat pemberitahuan, umumnya kewajiban pajaknya langsung dilunasi,” tambah Sumarsono.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perpajakan, tunggakan PBB-P2 dapat diajukan penghapusan setelah lima tahun melalui proses penagihan dan verifikasi lapangan. Sehingga dalam prosesnya, banyak tunggakan yang akhirnya dilunasi ketika terjadi transaksi jual beli tanah.

“Dalam proses administrasi di BPN, pelunasan SPPT PBB menjadi salah satu syarat utama. Sehingga pada akhirnya pajak tetap dibayarkan,” ungkapnya.

Menutup keterangannya, Sumarsono mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak tepat waktu. Ia menegaskan bahwa di tengah terbatasnya dana transfer dari pemerintah pusat, pajak daerah menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat telah direncanakan dalam APBD untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Semakin tepat waktu penerimaan pajak, semakin optimal pula pembangunan daerah dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (nan/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com