Revisi Perda Pajak Jombang Rampung, Tarif Baru Berlaku 2026

Bupati jombang H. Warsubi bersama wakil Bupati Gus Salman dalam wawancara di CNN Indonesia.(dokumen Kominfo)
Bupati jombang H. Warsubi bersama wakil Bupati Gus Salman dalam wawancara di CNN Indonesia.(dokumen Kominfo)

Jombang, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memastikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah tuntas dibahas bersama DPRD. Bupati Jombang, H. Warsubi, menyebut hasil revisi sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum resmi diberlakukan pada 2026.

“Revisi Perda sudah rampung dibahas dalam rapat paripurna Rabu (13/8/2025). Saat ini hasilnya sedang dievaluasi Pemprov Jatim. Setelah itu dikembalikan ke Pemkab Jombang untuk divalidasi dan diberlakukan mulai 2026. Insyaallah tarif baru nanti tidak akan memberatkan masyarakat dan dipastikan turun,” jelas Warsubi dalam wawancara yang dikutip dari YouTube CNN Indonesia.

Warsubi menegaskan, penyesuaian tarif PBB yang menimbulkan polemik di masyarakat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Perda Nomor 13 Tahun 2023 diterapkan sejak 2024 sebagai dasar hukum kebijakan tersebut.

Meski demikian, ia mengakui penerapannya menimbulkan reaksi beragam. Menurutnya, tidak semua wilayah mengalami kenaikan pajak, karena ada pula yang justru mengalami penurunan nilai.

“Kami sadar kenaikan ini memberatkan masyarakat. Karena itu, bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak yang tidak wajar, Bapenda siap melayani pengajuan keberatan dan melakukan validasi langsung ke lapangan. Validasi inilah yang akan menjadi dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ke depan,” tegasnya, Senin malam (18/8/2025).

Untuk pembayaran PBB tahun ini, masyarakat yang keberatan dipersilakan datang ke Bapenda agar bisa dilakukan penghitungan ulang dan diberikan keringanan. Pemkab telah menyiapkan tim khusus guna menangani keberatan dengan prinsip cepat, transparan, dan profesional.

“Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, jangan ragu menyampaikan keberatan. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap pengajuan,” tambahnya.

Warsubi menilai revisi perda ini akan membuat kebijakan pajak lebih adil. Sosialisasi masif pun digencarkan melalui kepala desa, DPRD, dan Bapenda agar masyarakat mengetahui mekanisme keberatan maupun validasi.

“Saya yakin di perda baru nanti asas keadilan lebih terpenuhi. Tahun 2026 saya pastikan pajak akan turun,” ujarnya.

Capaian PBB di Jombang tahun ini sudah cukup tinggi, yakni 94 persen. Dengan penyesuaian tarif baru, Warsubi optimistis beban masyarakat akan lebih ringan tanpa mengurangi pendapatan daerah.

Selain sektor pajak, Pemkab Jombang juga akan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui badan usaha milik daerah (BUMD), seperti Panglungan, PDAM, dan Aneka Usaha Seger.

“Semuanya akan dioptimalkan dengan prinsip keterbukaan dan kolaborasi,” kata Warsubi.

Dalam hal komunikasi publik, Pemkab memanfaatkan berbagai saluran informasi, mulai dari media sosial OPD, akun resmi Bupati, hingga videotron di ruang publik.

“Kami terbuka. Dan saya mohon maaf bila kebijakan ini menimbulkan polemik. Bagi warga yang keberatan, silakan menghubungi Bapenda atau pemerintah desa agar dilakukan validasi sehingga pajak bisa dipastikan menurun,” pungkasnya.(sya)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com