Perbup PTSL Magetan Disorot, Bupati Janji Segera Evaluasi

Foto Dok : Bupati Magetan Hj.Nanik Endang Rusminiarti M.Pd
Bupati Magetan Hj.Nanik Endang Rusminiarti M.Pd.(istimewa)

Magetan, blok-a.com – Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 5 Tahun 2021 tentang pembiayaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali memicu sorotan publik. Aturan yang semula bertujuan mendukung kelancaran program, justru dinilai memberi ruang praktik pungutan berlebih di lapangan.

Fakta di sejumlah desa menunjukkan, warga diminta membayar antara Rp500.000 hingga Rp650.000 per bidang.

Biaya tersebut terpaut jauh di atas batas maksimal Rp150.000 yang ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri.

Kondisi ini menimbulkan keresahan sekaligus pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan keadilan kebijakan di tingkat daerah.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti akhirnya angkat suara. Ia menyatakan akan segera melakukan evaluasi terhadap Perbup tersebut.

“Terkait peraturan bupati tersebut, hal-hal mana yang masih relevan untuk dilaksanakan dan mana yang tidak relevan sehingga perlu dilakukan pembenahan, maka secepatnya kami akan mengkaji bersama perangkat daerah terkait,” ujar Bupati Nanik kepada Blok-a.com, beberapa waktu lalu.

Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengingat lembaga tersebut berperan sentral dalam pelaksanaan PTSL.

“Kami juga perlu berkoordinasi dengan BPN. Hal-hal tersebut akan kami lakukan dalam tempo yang tidak terlalu lama,” tambahnya.

Meski demikian, sorotan terhadap Perbup No. 5 Tahun 2021 bukan hal baru. Sejak diterbitkan, regulasi ini kerap dipertanyakan karena memberi ruang bagi kelompok masyarakat (Pokmas) untuk menetapkan biaya tambahan dengan dalih menutup biaya operasional.

Padahal, program PTSL sejatinya merupakan layanan tanpa pungutan yang dibiayai negara, sebagaimana semangat awal program agraria nasional.

Langkah Bupati untuk membuka ruang evaluasi tentu patut diapresiasi. Namun demikian, masyarakat menanti lebih dari sekadar janji kajian.

Diperlukan langkah nyata, mulai dari peninjauan ulang aturan, pembatasan biaya Pokmas yang tegas, hingga mekanisme pengaduan yang dapat diakses publik.(nan/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com