Magetan, Blok-a.com — Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat akibat melonjaknya biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Magetan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan akhirnya memberikan klarifikasi.
BPN menegaskan bahwa urusan pembiayaan bukan menjadi ranah tanggung jawab mereka, melainkan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah desa dan Kelompok Masyarakat (Pokmas).
“Untuk biaya persiapan permohonan sertipikat PTSL itu menjadi wewenang desa dan Pokmas. Dalam Perbup pasal 12 juga sudah dijelaskan terkait mekanisme penentuan besaran,” ujar Nunuk Sugipatmintari Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Magetan, saat dikonfirmasi Rabu (16/7/2025).
Pernyataan tersebut menguatkan bahwa lepasnya kontrol terhadap lonjakan biaya hingga Rp 650.000 per bidang, sebagaimana terjadi di sejumlah desa, bukan menjadi tanggung jawab BPN.
Padahal sebagaimana diketahui, PTSL merupakan program strategis nasional yang diharapkan mampu meringankan beban masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah.
Ironisnya, meski regulasi nasional melalui SKB Tiga Menteri telah menetapkan batas maksimal biaya PTSL sebesar Rp150.000, realitas di lapangan justru menunjukkan angka yang jauh melampaui itu. Namun BPN memilih mengambil posisi di luar lingkar kendali kebijakan lokal tersebut.
“Untuk pembinaan desa bukan di BPN, mohon dimaklumi. Kami sudah berupaya menyelesaikan PTSL sesuai target dan waktu yang telah ditetapkan,” imbuh Nunuk.
Lebih lanjut, Nunuk menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penyuluhan sejak awal program berjalan, melibatkan berbagai pihak seperti Polres, Kejaksaan, dan Inspektorat Kabupaten. Dalam penyuluhan itu, disebutkan bahwa kepala desa dan Pokmas telah diberi pemahaman terkait aturan dan batasan biaya.
“Pada waktu awal pelaksanaan PTSL juga sudah ada penyuluhan terkait biaya persiapan. Kepala desa dan Pokmas juga sudah paham,” katanya.
Ia bahkan sempat menyindir, “Pernah ikut penyuluhan atau tidak? Kalau pernah, pasti tahu apa yang disampaikan APH dan BPN waktu itu,” tambahnya.
Pernyataan tersebut seolah menegaskan bahwa segala bentuk kelebihan biaya di luar ketentuan pusat adalah konsekuensi dari keputusan internal desa, dan BPN tidak memiliki kewajiban untuk mengawasi atau mengintervensi pelaksanaannya.
Tanpa pengawasan terpadu, risiko penyimpangan dalam pelaksanaan program tetap terbuka lebar. Selain itu, ketika berbagai pihak saling melepas tanggung jawab, maka masyarakatlah yang kembali harus menanggung beban baik secara ekonomi maupun kepercayaan terhadap program nasional itu sendiri.
(nan/bob)









