Magetan, blok-a.com — Biaya pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Magetan mengalami lonjakan signifikan setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Magetan Nomor 5 Tahun 2021.
Kenaikan ini menimbulkan sorotan masyarakat terkait transparansi serta kesesuaian pelaksanaan program dengan regulasi pusat.
Sebelum Perbup diterbitkan, biaya PTSL di Magetan berkisar antara Rp150.000 hingga yang tertinggi Rp350.000 per bidang. Penetapan biaya dilakukan melalui musyawarah bersama warga dengan pelibatan langsung masyarakat dalam pengawasan anggaran.
Namun setelah Perbup mulai diberlakukan, muncul ketentuan baru yang memungkinkan penyesuaian biaya berdasarkan hasil musyawarah desa dan dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam praktiknya, biaya melonjak hingga Rp500.000 hingga Rp650.000 per bidang di sejumlah desa, jauh melampaui ketentuan maksimal Rp150.000 sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Di Desa Mantren, Kecamatan Karangrejo contohnya, biaya PTSL tercatat mencapai hingga Rp650.000 per bidang. Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL setempat mengklaim bahwa besaran tersebut sudah melalui kesepakatan warga.
Sementara itu, di Desa Bandar, Kecamatan Sukomoro, biaya ditetapkan sebesar Rp500.000 per bidang. Kepala Desa Bandar, Hesti Widiastuti, menyatakan bahwa besaran tersebut disesuaikan dengan desa lain dan telah dituangkan dalam RAB.
“Biaya tersebut kami samakan dengan desa-desa lain, dan sudah ada RAB-nya. Semua sudah disetujui oleh peserta,” ujarnya saat ditemui, Senin (14/7/2025).
Meski demikian, menurut penelusuran blok-a.com, laporan rinci penggunaan anggaran tidak seluruhnya disampaikan secara terbuka kepada warga.
Sejumlah warga mengeluhkan minimnya transparansi serta kurangnya kontrol dari pemerintah desa atas pelaksanaan teknis program, yang sebagian besar diserahkan kepada panitia pelaksana.
Kondisi ini sempat menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Muhammad Andi Sofyan yang menilai besaran pungutan yang melebihi ketentuan SKB Tiga Menteri perlu ditindaklanjuti.
“PTSL itu berpayung hukum pada SKB 3 Menteri. Jangan membodohi masyarakat. Uang Rp150.000 itu sudah cukup untuk operasional,” tegasnya dalam konferensi pers akhir tahun 2023.
Menurutnya, dana sebesar itu cukup untuk kebutuhan seperti materai, patok, konsumsi, hingga transportasi. Kejaksaan pun mendorong agar Perbup No. 5 Tahun 2021 segera dievaluasi karena membuka celah penyimpangan dan tidak sejalan dengan regulasi nasional.
Berkaitan dengan hal tersebut, blok-a.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan Nasional (Kantah) atau yang biasa disebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magetan selaku instansi teknis yang juga memiliki peran dalam pengawasan program PTSL di daerah. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak BPN masih belum memberikan tanggapan.
Sebagai informasi, PTSL merupakan program strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah rakyat. Namun lonjakan biaya dan lemahnya pengawasan pelaksanaan di tingkat desa berpotensi menggerus kepercayaan publik dan menghambat tujuan utama program, yaitu pemerataan hak atas tanah serta percepatan reforma agraria.(nan/lio)









