Kota Malang, Blok-a.com – DPRD membuka kembali rapat paripurna pada Selasa (28/06/2022). Rapat tersebut membahas tentang Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren dan Pemajuan Kebudayaan.
Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko memberikan pernyataan tentang Ranperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaran Pesantren dan Pemajuan Kebudayaan.
“Secara prinsip dari Pemkot, bahwa perda ini bisa dilanjutkan. Kami menyerahkan sepenuhnya karena kewenangan ada di DPRD,” buka Edy.
Bung Edy sendiri menyampaikan bahwa sepenuhnya menjadi tanggung jawab DPRD, untuk melanjutkan perda ini, terkait dengan Penyelenggaraan Pesantren dan Pemajuan Kebudayaan.
“Tadi juga sudah banyak masukan, untuk menyempurnakan perda ini, agar tidak bertentangan dengan yang diatasnya. Untuk itu, Kami setuju untuk pembahasan lebih lanjut mengenai ranperda ini” tutur Edy.
Tidak hanya Bung Edy, Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika juga memberikan pendapat mengenai ranperda ini.
“Alhamdulillah, kami mendapatkan beberapa masukan positif dari berbagai fraksi dan langkah selanjutnya dari DPRD segera untuk dibentuk PANSUS, nah dari PANSUS itu bisa memperdalam lagi”,ujar Made.
Pemkot Malang rupanya mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti ranperda ini, dan juga menampung berbagai masukan dari pihak terkait.
“Kami akan meminta masukan dari Stakeholder tentang pondok pesantren maupun kebudayaan, dan kami juga akan konsultasikan ke provinsi dan pusat. Kami ingin ranperda adalah ranperda yang berkualitas,” tutup Made. (mg1/bob)









