Pemkab Sumenep Alokasikan DBHCHT Rp31,6 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis

Kepala Dinkes P2KB Sumenep, drg. Ellya Fardasah.
Kepala Dinkes P2KB Sumenep, drg. Ellya Fardasah.

Sumenep, blok-a.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengalokasikan anggaran fantastis untuk layanan kesehatan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana sebesar Rp31,6 miliar tersebut digunakan untuk mengcover biaya pemeriksaan hingga pengobatan gratis bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, drg. Ellya Fardasah, melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Moh. Nur Insan, menjelaskan bahwa DBHCHT disalurkan melalui program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) BPJS Kesehatan.

“Jadi, yang paling besar peruntukannya adalah di PBID, yakni Rp 31,6 miliar,” ujar Nur Insan, Kamis (14/11/2024).

Alokasi DBHCHT untuk PBID meliputi dua kegiatan utama: pembayaran asuransi kesehatan sebesar Rp 31,6 miliar dan pengadaan barang habis pakai dengan anggaran Rp 2,5 miliar. Hingga September 2024, serapan dana untuk PBID telah mencapai 61 persen.

Nur Insan optimistis seluruh anggaran tersebut dapat terserap sepenuhnya pada Desember 2024.

“Target kami pada bulan Desember nanti, anggaran DBHCHT untuk PBID akan terserap sepenuhnya,” ucapnya.

Melalui program PBID ini, masyarakat Sumenep dapat menikmati layanan kesehatan gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di fasilitas kesehatan setempat.

“Alhamdulillah, luar biasa. Penerima manfaatnya adalah langsung masyarakat. Melalui PBID, jelas bahwa masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis,” imbuh Nur Insan.

Di sisi lain, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengimbau masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep melalui mekanisme DBHCHT,” jelasnya.(dan/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com