Sumenep, blok-a.com – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menyatakan belum menyetujui pengajuan penyertaan modal yang diajukan oleh PT Wirausaha Sumekar (WUS).
Perlu diketahui, PT WUS tahun ini kembali mengajukan penyertaan modal. Meski pada tahun sebelumnya perusahaan daerah milik Pemkab Sumenep itu tidak berkontribusi terhadap setor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Pansus II, Juhari, mengatakan, pengajuan penyertaan modal PT WUS tengah dibahas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Namun, hingga saat ini belum ada keputusan final karena masih terdapat sejumlah hal yang dinilai penting untuk didalami lebih lanjut.
“Itu masih dalam pembahasan. Pansus II tidak harus serta merta menyetujui penyertaan modal tersebut,” ujar Juhari, Selasa (15/4/2025).
Juhari menekankan bahwa PT WUS perlu menunjukkan langkah konkret dalam pengelolaan perusahaannya. Salah satunya adalah meninjau ulang kepemilikan modal sebesar 99 persen, yang menurutnya harus dimaksimalkan agar tidak melibatkan pihak lain seperti MMI.
“Jangan setengah-setengah, memaparkan di dewan ini harus komprehensif agar DPRD tidak ragu untuk menyetujui,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kinerja PT WUS yang bergerak di bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Menurutnya, perusahaan tersebut tidak semestinya mengalami kerugian karena setiap liter bahan bakar yang keluar sudah memiliki harga pokok dan margin keuntungan.
“Itu tidak layak kalau dikatakan rugi, sedikit banyak barang yang keluar seharusnya terbayar. Setiap liter bahkan setiap mili saja itu sudah ada harga pokok dan hasil,” paparnya.
Lebih lanjut, Juhari mengingatkan agar manajemen PT WUS memperhatikan efisiensi dalam belanja operasional. Ia menyarankan agar pengeluaran disesuaikan dengan pendapatan yang dihasilkan.
“Jika hasil usahanya Rp1 miliar, maka biaya operasionalnya minimal Rp300 juta. Bukan malah hasil usaha Rp1 miliar, biaya operasionalnya Rp1,2 miliar,” pungkasnya.(ram/lio)







