Magetan, blok-a.com — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magetan dari sektor pajak tambang atau mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pada tahun anggaran 2025 tercatat melampaui target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kabid Penagihan dan Evaluasi Pendapatan Daerah BPKPD Magetan, Sumarsono, menyampaikan bahwa target pajak tambang tahun 2025 sebesar Rp700 juta berhasil direalisasikan hingga Rp714.452.602, atau melampaui target sekitar Rp14 juta.
“Untuk tahun 2025, targetnya Rp700 juta. Realisasinya Rp714.452.602, jadi melampaui target,” ujar Sumarsono, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, selain penerimaan untuk daerah, terdapat opsen pajak sebesar 25 persen yang menjadi kewajiban setoran ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dari target pajak tambang tahun 2025 tersebut, nilai opsen ke provinsi tercatat sebesar Rp212.500.000.
“Kalau digabung, total penerimaan pajak tambang, termasuk bagian provinsi, mencapai sekitar Rp893.065.750,” jelasnya.
Sumarsono mengungkapkan, saat ini terdapat 14 lokasi tambang di Kabupaten Magetan yang tercatat sebagai wajib pajak aktif, sementara tiga lokasi lainnya tidak beroperasi karena tidak melakukan aktivitas penambangan.
“Yang tercatat wajib pajak ada 14 lokasi. Yang tidak operasional ada tiga, memang karena tidak menambang,” katanya.
Menurutnya, naik turunnya penerimaan pajak tambang dipengaruhi oleh ketidakstabilan aktivitas penambangan. Sebagian besar penambang hanya beroperasi ketika ada permintaan pasar atau proyek tertentu dan tidak melakukan penambangan secara berkelanjutan.
“Tambang di Magetan itu tidak konsisten. Kadang hanya nambang saat ada permintaan. Kalau tidak ada borongan, ya berhenti,” terangnya.
Terkait legalitas, Sumarsono menegaskan bahwa seluruh penambang yang tercatat telah memiliki izin, meskipun sebagian masih dalam proses perizinan bertahap. Namun, selama sudah melakukan pengambilan material, penambang tetap dikenakan kewajiban pajak.
“Walaupun izinnya belum selesai, selama sudah mengambil material, itu tetap bisa ditetapkan sebagai wajib pajak dan tetap membayar pajak,” tegasnya.
Ia memastikan, sepanjang tahun 2025 tidak terdapat tunggakan pajak tambang, karena seluruh wajib pajak telah menyelesaikan kewajibannya. Bahkan, menjelang tahun 2026, sejumlah penambang sudah mulai melakukan pembayaran lebih awal.
“Untuk tahun ini sudah selesai semua, tidak ada tunggakan. Memasuki 2026 pun sudah banyak yang setor,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat pembayaran yang dilakukan melewati jatuh tempo. Sesuai ketentuan, keterlambatan tersebut dikenai denda per bulan, yang tetap wajib dibayarkan meskipun aktivitas penambangan sedang tidak berjalan.
“Kami terus melakukan penagihan, karena PAD ini sudah ditarget dalam APBD dan sudah diperhitungkan untuk belanja daerah. Kalau tidak masuk, tentu berpengaruh,” pungkasnya.
(nan/bob)









Balas