Sidoarjo, blok-a.com – Kusumo Adi Nugroho, dilantik menjadi anggota DPRD Sidoarjo menggantikan almarhum Sudjalil, anggota fraksi PDI Perjuangan melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2024-2029, dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (4/3/2025).
Dalam acara pengambilan sumpah legislator yang berangkat dari daerah pemilihan (Dapil) 4 ini disaksikan, Bupati Sidoarjo, Subandi dan Wabup Mimik Idayana, sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih, mengatakan proses PAW Kusumo Adi Nugroho telah sesuai Undang – undang, melalui prosedur PAW anggota DPRD yang berhalangan tetap karena meninggal dunia.
Dengan demikian Kusumo Adi Nugroho, resmi menjadi DPRD Sidoarjo, dan memiliki amanah yang sama yakni menyelenggarakan pemerintahan daerah.
“Karena DPRD memiliki amanah untuk mengurus wilayahnya. Sebagai lembaga legislatif, kita harus berkomitmen untuk berkontribusi dalam pembangunan yang berkelanjutan, produktif dan harmonis,” ujar Abdillah Nasih.
Pentingnya peran DPRD sebagai wakil rakyat dituntut peka terhadap masalah dan aspirasi konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
Untuk itu, status anggota dewan wajib digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, khususnya di daerah pemilihannya,.
“Pada kesempatan ini, saya berpesan kepada saudara Kusumo Adi Nugroho sebagai anggota baru, perlu segera beradaptasi dan berkolaborasi dengan anggota DPRD lainnya. Tujuannya agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal,” tandasnya.
Dengan semangat kebersamaan, pihaknya juga mengajak mewujudkan aspirasi rakyat melalui kerja yang transparan dan akuntabel.
“Sehingga apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Sidoarjo dalam kerangka pembangunan dapat terwujud,” pungkasnya. (fah/kim)









